“Buku akta nikah kepastian hukumnya jelas dan mempermudah proses administrasi,” ucapnya.
Baca Juga: Inilah Cara Melihat Khodam Pendamping Diri Sendiri, Gampang Sekali dan Tanpa Ritual
Buku akta nikah ini, menurutnya, merupakan kebutuhan dasar, sama pentingnya seperti KTP, orang yang tidak memiliki buku akta nikah akan ada kesulitan.
“Mau umroh pasti ditanya akta nikah, semua pasti ditanya akta nikah. Mudah-mudahan dengan adanya sidang isbat nikah di setiap kecamatan, semua bisa memiliki buku akta nikah, sehingga urusan administrasi, urusan apapun yang diperlukan bisa meringankan dan memudahkan masyarakat,” ungkapnya.
Sementara Kepala DP3AP2K Kabupaten Bogor, Nurhayati mengatakan, isbat nikah diberikan kepada 132 pasangan suami istri (pasutri) yang berdomisili di Kecamatan Sukamakmur.
Baca Juga: Persib Bandung Ayo Bangkit, Tunjukkan Karaktermu! Luis Milla: Tunjukkan Motivasi Tinggi pada Bobotoh
Isbat nikah dilakukan untuk memberikan perlindungan hukum, jaminan hak dan keadilan bagi masyarakat, khususnya perempuan dalam pernikahan.
Selain itu, isbat nikah juga dalam rangka mewujudkan tertib administrasi kependudukan serta mendukung program ketahanan keluarga.
“Kami berharap pelaksanaan isbat nikah terpadu dapat memfasilitasi masyarakat yang berada di wilayah Kecamatan Sukamakmur, terutama mereka Pasutri yang kurang mampu dapat memperoleh hak kutipan buku akta nikah secara sah,” imbuhnya.
Baca Juga: Purwokerto, Theater Alam di Wisata Baturraden Daya Tarik Melihat Pesawat Fokker