Tidak lama kemudian, dua polisi dari Sat Lantas Polres Kota Sukabumi yang sedang mengatur lalu-lintas di sekitar lokasi kejadian, menangkap D. Bersama korban kemudian dibawa ke kantor polisi.
Sampai berita ini diturunkan, , kasus penganiaayan terhadap penumpang angkot tersebut masih ditangani Sat Reskrim Polres Kota Sukabumi. Terduga pelaku D terancam pasal Pasal 170 dan atau 351 KUHPidana dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara.
Menanggapi berita itu, komentar sejumlah netizen muncul, misalnya :
@adit_sukma03, Ni pelaku nya yg di gambar bner pak? Kl itu bner ke saya jga prnah pak pengamen itu maksa dan nantang berantem. Muka nya percis bgt soalnya
@okefollback, Basmi premanisme yg berkedok pengamen pak , meresahkan warga sebelum ada korban lagi. ***