Di Sukabumi, Pengamen Ditangkap Polisi Karena Menganiaya Penumpang

- 6 April 2023, 14:30 WIB
Seorang pengamen di Kota Sukabumi, Jawa Barat ditangkap polisi. Sebab, pria pengamen itu diduga menganiaya penumpang dalam angkot.
Seorang pengamen di Kota Sukabumi, Jawa Barat ditangkap polisi. Sebab, pria pengamen itu diduga menganiaya penumpang dalam angkot. /Instagram @polres_sukabumikota

DESKJABAR – Seorang pengamen di Kota Sukabumi, Jawa Barat ditangkap polisi. Sebab, pria pengamen itu diduga menganiaya penumpang dalam angkot, pada Rabu, 5 April 2023 petang sekitar pukul 17.20 WIB.

 

Dua polisi dari Satlantas Polres Kota Sukabumi menangkap D (41) yang sedang mabuk pada lokasi kejadian di sekitar Jalan RA Kosasih, Cikole, Kota, Sukabumi.

Akibat perbuatannya, pengamen tersebut terancam hukuman penjara maksimal 5 tahun.

Gambaran kejadian

Informasi dari Humas Polres Sukabumi Kota, Kamis, 6 April 2023, melalui Instagram @polres_sukabumikota menyebutkan, pengamen tersebut menganiaya penumpang angkutan umum 01 dari arah Kota Sukabumi menuju Sukaraja. Korbannya adalah sepasang suami-istri dalam angkot dimaksud.

Ketika berada di pertiugaan Pintu Hek, ada dua orang pemuda naik angkot itu. Mereka sengaja menduduki barang bawaan milik korban, sehingga terjadi cekcok. D yang diduga sedang dalam pengaruh alkoloh, memuluk wajah dan badan korban sehingga mengakibatkan lecet.

Baca Juga: Hobi dan Budidaya Ikan Koi Kembali Semarak, BBPBAT Sukabumi Sediakan Bibit Unggul Kelas Dunia

Dalam situasi itu, supor angkot berinisiatif memberhentikan kendaraannya, lalu mencoba melerai. Namun ia pun menjadi pusat perhatian warga sekitar.

Halaman:

Editor: Kodar Solihat

Sumber: Instagram @polres_sukabumikota


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x