Dalam pertemuan itu, dihadiri 76 warga Desa Tegal Sumedang yang lahannya terkena proyek Tol Getaci. Dari 3 desa di Kecamatan Rancaekek, terdapat 85 bidang dengan luas lahan total mencapai 109.020 meter persegi yang terkena proyek jalan tol tersebut.
Baca Juga: KASUS SUBANG, Polisi Sampai Dukun Sudah Menyerah ? Netizen : Ayo Viralkan Lagi !
Dari pertemuan tersebut, diperoleh kesepakatan dengan adanya perubahan yang signifikan dari harga yang ditawarkan sebelumnya, khususnya di wilayah Kabupaten Bandung. Harga yang ditawarkan adalah Rp 1.430.230 per meter persegi.
Nirwati Channel mencontohkan salah satu warga Tegal Sumedang yang lahannya seluas 583 meter persegi, mendapatkan uang ganti rugi sebagai berikut :
1.Nilai UGR tanah Rp 835.254.429
Rp 835.254.429 : 584 = 1.430.230 per meter
2.Bangunan : tidak ada
3.Tanaman : Rp 8.380.400
4.Kerugian Non Fisik : Rp 76.742.123