Satpol PP Kota Bandung Bersihkan Kota dari Para Pengamen, Apalagi Ada Pengaduan dari Masyarakat

- 29 Januari 2023, 20:07 WIB
Satpol PP terima dan menindaklanjiuti pengaduan masyarakat soal keluhan ulah pengamen di Kota Bandung.
Satpol PP terima dan menindaklanjiuti pengaduan masyarakat soal keluhan ulah pengamen di Kota Bandung. /Instagram @satpolppbdg

Para pengamen itu tampil dengan aneka rupa “alat musik”, misalnya menggunakan gitar kecil dan gitar besar, biola, dan berkelompok, serta aneka tampilan lainnya.

 Baca Juga: Spot Bagus di KBB, Pemandangan Kereta Api, Jalan Tol, dan Hijaunya Alam View dari Perkebunan Nyalindung

Sementara itu, dalam hukum pidana, ada pasal KUHP (Kitab Umum Hukum Pidana) terhadap seseorang yang melakukan perbuatan tidak menyenangkan, yaitu Pasal 335 dengan ancaman hukuman penjara maksimal 1 tahun.

Yang termasuk perbuatan tidak menyenangkan, antara lain : memaki, menghina, mempermalukan di depan umum, memaksa seseorang untuk berbuat sesuatu, serta mengancam seseorang baik secara fisik maupun verbal. ***

Halaman:

Editor: Kodar Solihat

Sumber: Instagram @@satpolppbdg


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x