Para pengamen itu tampil dengan aneka rupa “alat musik”, misalnya menggunakan gitar kecil dan gitar besar, biola, dan berkelompok, serta aneka tampilan lainnya.
Sementara itu, dalam hukum pidana, ada pasal KUHP (Kitab Umum Hukum Pidana) terhadap seseorang yang melakukan perbuatan tidak menyenangkan, yaitu Pasal 335 dengan ancaman hukuman penjara maksimal 1 tahun.
Yang termasuk perbuatan tidak menyenangkan, antara lain : memaki, menghina, mempermalukan di depan umum, memaksa seseorang untuk berbuat sesuatu, serta mengancam seseorang baik secara fisik maupun verbal. ***