Satpol PP Kota Bandung Bersihkan Kota dari Para Pengamen, Apalagi Ada Pengaduan dari Masyarakat

- 29 Januari 2023, 20:07 WIB
Satpol PP terima dan menindaklanjiuti pengaduan masyarakat soal keluhan ulah pengamen di Kota Bandung.
Satpol PP terima dan menindaklanjiuti pengaduan masyarakat soal keluhan ulah pengamen di Kota Bandung. /Instagram @satpolppbdg

 

DESKJABAR – Banyaknya pengamen di alun-alun Kota Bandung, dirasakan sudah meresahkan oleh masyarakat yang ingin menikmati suasana.

Satpol PP (Polisi Pamong Praja) Pemkot Bandung memperoleh sejumlah pengaduan dari masyarakat yang merasa terganggu dengan banyaknya pengamen di alun-alun Bandung.

Pihak Satpol PP Pemkot Bandung menunjukan sebagian laporan pengaduan dari masyarakat, soal ulah oknum-oknum pengamen yang dirasakan mengganggu.

Pihak Satpol PP Kota Bandung kemudian menangkapi banyak pengamen di Kota Bandung, apalagi ada masyarakat menyampaikan pengaduan.

Satpol PP Kota Bandung membersihkan Kota Bandung dari para pengamen..
Satpol PP Kota Bandung membersihkan Kota Bandung dari para pengamen.. Instagram @satpolppbdg
  

 Baca Juga: Sejarah Pengamen di Bandung, Sejak Kapan Banyak Muncul ? Evolusi Alat Musik Digunakan

Inilah pengaduan soal pengamen di alun-alun Bandung

Pada Instagram @satpolppbdg, diunggah Minggu, 29 Januari 2023, disebutkan, Satpol PP Kota Bandung melaksanan giat laporan pengaduan masyarakat terkait adanya pengamen yang membuat resah warga/pengunjung.

"Merespon hal tersebut Peleton 1 Kompi 3 melaksanakan penertiban terhadap pengamen. Kegiatan Patroli Penertiban PPKS (Pemerlu Pelayanan Kesejahteraan Sosial) mengamankan 10 PPKS (Pemerlu Pelayanan Kesejahteraan Sosial) yg terjaring di Jl. Asia afrika, Jl. Lodaya, Jl. talagabodas, JL. soekarno hatta, Jl. gedebage, Jl. braga dan diserahkan ke Dinas sosial untuk di tindak lanjuti.

Terima kasih kepada wargi Kota Bandung yang terus tetap peduli serta
mentaati peraturan yang berlaku dan mari bersama-sama memelihara ketertiban dan
ketentraman Kota Bandung tercinta," tulisnya.

Baca Juga: Angka Pengajuan Dispensasi Nikah Usia Anak di Indonesia 55 Ribu, di Kota Bandung Ada 143 Kasus, Ini Sebabnya

Ada warga yang menuliskan dengan Bahasa Sunda, “Min ngiring ngaluapkeun unek-unek soal pengamen di alun-alun Bandung”.

Dituliskan pula, “Dipunten-punten teh kalah maksa kudu mere, sabab eta pengamen anu ka 3, nu mimiti mah diberean. Terus weh dibere goceng da maksa jabaning euwueuh receh,”

Kemudian, ditulis pula, “geus dibere teh ningali roko jol ngomong ‘A hayanglah roko ontana,” sumpah min kesel.

Punten up lah ka aparat sugan ditindak deui, aya satpol jn dishub oge da teu ngaruh asanateh hara hare we. Pangeman sarua angger loba. Punten lah min rada kesel,” tulisnya.

 Baca Juga: Pengamen Jurig Dibersihkan Satpol PP di Kota Bandung, Jalan Asia Afrika Pernah Jadi Sarang Kuntilanak Betulan

Pengalaman tidak menyenangkan

Jika diartikan ke dalam bahasa Indonesia, pada unggahan Instagram Satpol PP Pemkot bandung itu secara umum artinya ada warga mengadu ke Satpol PP Pemkot Bandung, uneg-uneg banyaknya para pengamen di alun-alun Kota Bandung.

Sebab, banyak pengalaman ada perbuatan tidak menyenangkan dari ulah sejumlah pengamen di alun-alun Bandung. Suka ada pengamen yang memaksa minta uang, setelah diberi uang pun minta-minta yang lainnya.

 Baca Juga: Bandung Tujuan Wisata Pertanian Jeruk di Jawa Barat, di KBB Banyak jenis dan Instagramable

Berdasarkan pengamatan, di alun-alun Bandung menjadi marak pengamen dengan memanfaatkan banyaknya orang ingin menikmati suasana.

Biasanya, pengamen mendekati orang-orang sedang bersantai, tampak sedang bersenang-senang atau berbahagia, sedang makan, sedang pacaran, sedang duduk, dsb.

Para pengamen itu tampil dengan aneka rupa “alat musik”, misalnya menggunakan gitar kecil dan gitar besar, biola, dan berkelompok, serta aneka tampilan lainnya.

 Baca Juga: Spot Bagus di KBB, Pemandangan Kereta Api, Jalan Tol, dan Hijaunya Alam View dari Perkebunan Nyalindung

Sementara itu, dalam hukum pidana, ada pasal KUHP (Kitab Umum Hukum Pidana) terhadap seseorang yang melakukan perbuatan tidak menyenangkan, yaitu Pasal 335 dengan ancaman hukuman penjara maksimal 1 tahun.

Yang termasuk perbuatan tidak menyenangkan, antara lain : memaki, menghina, mempermalukan di depan umum, memaksa seseorang untuk berbuat sesuatu, serta mengancam seseorang baik secara fisik maupun verbal. ***

Editor: Kodar Solihat

Sumber: Instagram @@satpolppbdg


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x