Senin, 23 Januari 2023
- BTC Fashion Mall, Jln Dr Djunjunan Pasteur, Bandung.
- The Kings Shopping Centre, Jalan Kepatihan Bandung.
Selasa, 24 Januari 2023
- ITC Kebon Kalapa, Jln Pungkur, Bandung.
- Ubertos, Jalan AH Nasution Nomor 4 Bandung.
Rabu, 25 Januari 2023
- BTC Fashion Mall, Jln Dr Djunjunan Pasteur, Bandung.
- Lucky Square, Jln Jakarta, Antapani, Bandung.
Kamis, 26 Januari 2023
- The Kings Shopping Centre, Jalan Kepatihan Bandung.
- Pasar Modern Batununggal, Jln Batununggal Blok RG 3 Bandung.
Jumat, 27 Januari 2023
- ITC Kebon Kalapa, Jln Pungkur, Bandung.
- Lucky Square, Jln Jakarta, Antapani, Bandung.
Sabtu, 28 Januari 2023
- Radio Dahlia Bandung, Jln Burangrang Nomor 29, Bandung.
- Pasar Modern Batununggal, Jln Batununggal Blok RG 3 Bandung.
Minggu, 29 Januari 2023
- Layanan SIM Keliling Bandung tidak beroperasi.
Dua Gerai SIM Oulet
Terdapat pula 2 gerai SIM Outlet, yang bisa Anda kunjungi yang berlokasi sebagai berikut:
- Metro Indah Mall di Lantai 1 Blok FF-A6, Jalan Soekarno-Hatta 590 Kota Bandung.
- Mall Pelayanan Publik Kota Bandung, Jalan Cianjur Nomor 34 Kota Bandung.
Berikut biaya dan persyaratan
Simak biaya dan persyaratan perpanjangan masa berlaku SIM A dan C di layanan SIM Keliling Bandung, berikut ini.
- SIM yang masih berlaku, tidak lewat masa berlakunya.
- KTP asli atau Surat Keterangan Pengganti E-KTP (SUKET) yang masih berlaku berikut fotokopi KTP.
- Pelayanan SIM Keliling Online hanya melayani perpanjangan masa berlaku SIM A dan SIM C.
- Warga yang hendak memperpanjang masa berlaku SIM, wajib mengenakan masker dan membawa penyanitasi tangan atau hand sanitizer.
- Jika SIM telah lewat masa berlakunya, Anda bisa memproses SIM baru di Satpas/Polres terdekat dengan menunjukkan E-KTP untuk mengajukan penerbitan SIM Baru.
- Surat keterangan sehat dari dokter yang ditunjuk oleh kedokteran kepolisian yang menyatakan sehat jasmani (di lokasi pelayanan) sesuai dengan Peraturan Kepolisian Nomor 5 Tahun 2021 Tentang Penerbitan dan Penandaan SIM.
- Bagi penyandang disabilitas khususnya yang harus menggunakan alat bantu dengar dan telah memenuhi persyaratan kesehatan sesuai rekomendasi dari dokter dengan dibuktikan surat keterangan sehat, berhak memiliki SIM A dan atau SIM C.
Biaya perpanjangan SIM sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak adalah sebesar Rp80.000 untuk perpanjangan SIM A dan Rp75.000 untuk perpanjangan SIM C.
Biaya tersebut ditambah dengan biaya asuransi dan tes kesehatan dengan dokter yang berada di lokasi SIM Keliling Bandung.***