SIM Keliling Bandung Hari Ini, 20 Januari 2023, Berikut Lokasi 2 Gerai SIM Outlet Lain yang Bisa Anda Datangi

- 19 Januari 2023, 21:58 WIB
Ilustrasi SIM Keliling Bandung di ITC Kebon Kalapa. Ada pula himbauan mengenai prokes dan knalpot bising.
Ilustrasi SIM Keliling Bandung di ITC Kebon Kalapa. Ada pula himbauan mengenai prokes dan knalpot bising. /Instagram @tmcpolrestabesbandung/

DESKJABAR - Dua hari menjelang Imlek 2023, Anda masih bisa memperpanjang masa berlaku Surat Izin Mengemudi (SIM) A dan C di mobil pelayanan SIM Keliling Bandung. 

Pada hari ini, Jumat 20 Januari 2023, ada dua mobil pelayanan SIM Keliling Bandung yang  beroperasi sesuai jadwal dan lokasi dari Satuan Penyelenggara Administrasi SIM (Satpas) Polrestabes Bandung, yang bisa Anda kunjungi.

Jadwal dan Lokasi SIM Keliling Bandung 2023 akan diperbarui setiap awal pekannya. Anda bisa memantaunya melalui akun Instagram resmi @simrestabesbdg1.

Baca Juga: Ridwan Kamil Berlabuh ke Partai Golkar, Siap Amankan Airlangga Hartarto di Pilpres, Ini Posisi dan Tugasnya

Berikut ini Jadwal dan Lokasi SIM Keliling Bandung 2023 pada hari Jumat, 20 Januari 2023 dan Sabtu, 21 Januari 2023.

Jumat, 20 Januari 2023

  •  ITC Kebon Kalapa, Jln Pungkur, Bandung.
  •  Lucky Square, Jln Jakarta, Antapani, Bandung.

Sabtu, 21 Januari 2023

  •  Radio Dahlia Bandung, Jln Burangrang Nomor 29, Bandung.
  •  Pasar Modern Batununggal, Jln Batununggal Blok RG 3 Bandung.

Dua Gerai SIM Oulet

Terdapat pula 2 gerai SIM Outlet, yang bisa Anda datangi yang berlokasi sebagai berikut:

  •  Metro Indah Mall di Lantai 1 Blok FF-A6, Jalan Soekarno-Hatta 590 Kota Bandung.
  •  Mall Pelayanan Publik Kota Bandung, Jalan Cianjur Nomor 34 Kota Bandung.

Baca Juga: Sebelum Gabung Partai Golkar, Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil Beri Isyarat Lewat Unggahan Vespa Kuning

Cek biaya dan persyaratan

Berikut ini biaya dan persyaratan perpanjangan masa berlaku SIM A dan C di layanan SIM Keliling Bandung, yang perlu Anda persiapkan.

  •  SIM yang masih berlaku, tidak lewat masa berlakunya.
  •  KTP asli atau Surat Keterangan Pengganti E-KTP (SUKET) yang masih berlaku berikut fotokopi KTP.
  •  Pelayanan SIM Keliling Online hanya melayani perpanjangan masa berlaku SIM A dan SIM C.
  •  Warga yang hendak memperpanjang masa berlaku SIM, wajib mengenakan masker dan membawa penyanitasi tangan atau hand sanitizer.
  •  Jika SIM telah lewat masa berlakunya, Anda bisa memproses SIM baru di Satpas/Polres terdekat dengan menunjukkan E-KTP untuk mengajukan penerbitan SIM Baru.
  •  Surat keterangan sehat dari dokter yang ditunjuk oleh kedokteran kepolisian yang menyatakan sehat jasmani (di lokasi pelayanan) sesuai dengan Peraturan Kepolisian Nomor 5 Tahun 2021 Tentang Penerbitan dan Penandaan SIM.
  •  Bagi penyandang disabilitas khususnya yang harus menggunakan alat bantu dengar dan telah memenuhi persyaratan kesehatan sesuai rekomendasi dari dokter dengan dibuktikan surat keterangan sehat, berhak memiliki SIM A dan atau SIM C.

Biaya perpanjangan SIM sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak adalah sebesar Rp80.000 untuk perpanjangan SIM A dan Rp75.000 untuk perpanjangan SIM C.

Halaman:

Editor: Samuel Lantu

Sumber: Instagram @simrestabesbdg1


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x