- SIM yang masih berlaku, tidak lewat masa berlakunya.
- KTP asli atau Surat Keterangan Pengganti E-KTP (SUKET) yang masih berlaku berikut fotokopi KTP.
- Pelayanan SIM Keliling Online hanya melayani perpanjangan masa berlaku SIM A dan SIM C.
- Warga yang hendak memperpanjang masa berlaku SIM, wajib mengenakan masker dan membawa penyanitasi tangan atau hand sanitizer.
- Jika SIM telah lewat masa berlakunya, Anda bisa memproses SIM baru di Satpas/Polres terdekat dengan menunjukkan E-KTP untuk mengajukan penerbitan SIM Baru.
- Surat keterangan sehat dari dokter yang ditunjuk oleh kedokteran kepolisian yang menyatakan sehat jasmani (di lokasi pelayanan) sesuai dengan Peraturan Kepolisian Nomor 5 Tahun 2021 Tentang Penerbitan dan Penandaan SIM.
- Bagi penyandang disabilitas khususnya yang harus menggunakan alat bantu dengar dan telah memenuhi persyaratan kesehatan sesuai rekomendasi dari dokter dengan dibuktikan surat keterangan sehat, berhak memiliki SIM A dan atau SIM C.
Biaya perpanjangan SIM sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak adalah sebesar Rp80.000 untuk perpanjangan SIM A dan Rp75.000 untuk perpanjangan SIM C.
Biaya tersebut ditambah dengan biaya asuransi dan tes kesehatan dengan dokter yang berada di lokasi SIM Keliling Bandung.***