2 Terdakwa Kasus Korupsi Keboncau Sumedang Divonis 1 Tahun dan 6 Bulan Penjara oleh Hakim Tipikor Bandung

- 18 Januari 2023, 17:35 WIB
Dua terdakwa kasus korupsi Keboncau Sumedang divonis 1 tahun dan 6 bulan penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Bandung, Rabu 18 Januari 2023
Dua terdakwa kasus korupsi Keboncau Sumedang divonis 1 tahun dan 6 bulan penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Bandung, Rabu 18 Januari 2023 /deskjabar

DESKJABAR- Dua terdakwa kasus korupsi peningkatan jalan Keboncau-Kudangwangi Kabupaten Sumedang divonis bersalah oleh majelis hakim Pengadilan Tipikor Bandung.

Vonis yang dibacakan hakim ketua Dodong Imam Rusdani tersebut lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum Kejari Sumedang.

Sidang putusan digelar di ruang II Pengadilan Negeri Bandung Jalan RE Martadinata Kota Bandung pada Rabu 18 Januari 2023 sore.

 

Bunyi Vonis Hakim

Hakim Dodong menyatakan berdasarkan alat bukti dan fakta hukum, dua terdakwa yakni Asep Darajat sebagai PPK dalma proyek Jalan Keboncau-Kudangwangi Sumedang dan terdakwa Heru Heryanto sebagai Direktur Utama PT MMS pelaksana proyek telah melakukan perbuatan melawan hukum dan merugikan negara.

Baca Juga: Persib Bandung Minim Fasilitas Berlatih, Luis Milla tak Ambil Pusing, Targetkan Poin Tiga

Hakim menilai kedua terdakwa telah terbukti melakukan tindakna pidana sesuai dakwaan subsider pasal 3 ayat 1 Undang Undang Tindak Pidana Korupsi.

Menimbang bahwa dakwaan tersebut terbukti dan perbuatannya tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan korupsi, maka majelis hakim memutuskan.

"Menyatakan kedua terdakwa Asep Darajat dan Heru Heryanto bersalah dan menjatuhkan pidana masing masing selama 1 tahun dan enam bulan penjara.

Selain itu keduanya juga dikenakan harus membayar denda Rp100 juta dan bila tidak dibayar diganti dengan kurungan selama satu bulan penjara.

Vonis tersebut lebih ringan dari tuntutan jaksa yang sebelumnya menuntut 2 tahun penjara dengan denda Rp 100 juta kurungan 3 bulan penjara.

Baca Juga: Luis Milla: Persib Bandung Harus Juara, Meski Persaingan Liga 1 Tanpa Promosi dan Degradasi

 

Respon Kedua Terdakwa

Proses sidang kasus korupsi peningkatan jalan Keboncau-Kudangwangi Sumedang
Proses sidang kasus korupsi peningkatan jalan Keboncau-Kudangwangi Sumedang deskjabar

Dalam sidang tersebut hakim Dodong juga berpesan kepada kedua terdakwa, bahwa memang keduanya telah mengembalikan kerugian negara atas kasus korupsi yang menjeratnya.

Dari itulah, hakim Dodong juga berpesan agar masalah ini menjadi perhatian semuanya agar tidak terulang kembali kasus korupsi serupa di Kabupaten Sumedang.

Baca Juga: Persib Bandung vs Madura United di Mata Victor Igbonefo, Tim Maung Bandung Tetap Waspada

"Kami memutuskan berdasarkan bukti dan hati nurani serta keadilan," ujar Dodong.
Dodong juga saat itu menanyakan kepada kedua terdakwa, apakah menerima atas putusan hakim tersebut atau tidak.

Terdakwa Asep Darajat mengaku menerima atas putusan tersebut dan akan menjalaninya.
Sedangkan terdakwa Heru Heryanto akan mempergunakan waktu pikir pikir selama seminggu atas vonis hakim yang baru saja dibacakannya.***

Editor: Yedi Supriadi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x