Iwan mengatakan, tugas kementerian PUPR hanya membangun. Selebihnya untuk penyerahan rumah itu kewenangan pemerintah daerah setempat, termasuk juga yang melakukan pendataan siapa saja yang berhak menerima rumah tersebut.
"Tugas kami sampai serah terima ke pemerintah daerah, terkait siapa pemilik rumah nantinya tergantung pemerintah daerah. Nanti pemerintah daerah yang menyerahkan pada warga yang rumahnya di relokasi termasuk pendataannya," kata Iwan.
Seperti diketahui, rekomendasi BMKG, luas lokasi yang harus direlokasi akibat terdampak gempa Cianjur itu berkurang dari 8,9 kilometer menjadi 2,5 kilometer dengan radius kiri kanan 0-10 meter.
Dari itu, jumlah rumah yang direlokasi kembali didata. Jadi, hanya ada tiga desa yang akan direlokasi, dua diantaranya di Kecamatan Cugenang, tepatnya di Desa Sarampad dan Cijedil, serta Kampung Rawacina, Desa Nagrak, Kecamatan Cianjur.
Sampai sejauh ini, pendataan relokasi masih dilakukan BMKG dan Pemkab Cianjur. ***