SIM Keliling Bandung Jadwal dan Lokasi Teranyar Hari Ini dan Besok, 12-13 Desember 2022, Ada 2 Mobil Standby

- 12 Desember 2022, 04:50 WIB
Ilustrasi Jadwal dan Lokasi mobil pelayanan SIM Keliling Bandung.
Ilustrasi Jadwal dan Lokasi mobil pelayanan SIM Keliling Bandung. /Instagram/@simrestabesbdg1/

DESKJABAR - Pada awal pekan ini, Senin 12 Desember 2022, ada Jadwal dan Lokasi SIM Keliling Bandung terbaru yang bisa Anda jadikan panduan jika hendak memperpanjang masa berlaku Surat Izin Mengemudi (SIM) A dan C.

Setiap hari terdapat dua mobil pelayanan SIM Keliling Bandung yang selalu standby di dua lokasi di Kota Bandung, mulai Senin hari ini hingga Sabtu depan. 

Berikut ini Jadwal dan Lokasi SIM Keliling Bandung terbaru yang dilansir Satpas Polrestabes Bandung untuk hari ini, Senin 12 Desember 2022 dan besok, Selasa 13 Desember 2022.

Baca Juga: Resep Pecel Madiun, Guyuran Kelezatan Saus Kacang, Bikin Lidah Menari-nari Kegirangan

Senin, 12 Desember 2022

- BTC Fashion Mall, Jln Dr Djunjunan Pasteur, Bandung.

- The Kings Shopping Centre, Jalan Kepatihan Bandung

Selasa, 13 Desember 2022

- ITC Kebon Kalapa, Jln Pungkur, Bandung.

- Ubertos, Jalan AH Nasution Nomor 4 Bandung.

Anda bisa pula mengurus perpanjangan masa berlaku SIM A dan C di gerai SIM Outlet Metro Indah Mall di Lantai 1 Blok FF-A6, Jalan Soekarno-Hatta 590 Kota Bandung yang beroperasi Senin sampai dengan Sabtu.

Perpanjangan masa berlaku SIM A dan C bisa pula Anda urus di Mall Pelayanan Publik Kota Bandung, Jalan Cianjur Nomor 34 Kota Bandung, pada Senin-Sabtu.

Baca Juga: Di Balik Sukses Maroko ke Semifinal Piala Dunia 2022, 13 Pemain Merumput di Eropa, Sosok Pelatih yang Berbakti

Biaya dan 10 persyaratan

Simak biaya dan 10 persyaratan perpanjangan masa berlaku SIM A dan C di layanan SIM Keliling Bandung, berikut ini.

1. Membawa SIM yang masih berlaku, tidak lewat masa berlakunya.

2. Bawa pula KTP asli atau Surat Keterangan Pengganti E-KTP (SUKET) yang masih berlaku berikut fotokopi KTP.

3. Pelayanan SIM Keliling Online melayani perpanjangan masa berlaku SIM A dan SIM C seluruh Indonesia.

4. Perpanjangan masa berlaku SIM A dan SIM C sebaiknya jauh-jauh hari sebelum masa berlaku habis.

5. Warga yang hendak memperpanjang masa berlaku SIM, wajib mengenakan masker dan membawa penyanitasi tangan atau hand sanitizer.

6. Jika SIM telah lewat masa berlakunya, Anda bisa memproses SIM baru di Satpas/Polres terdekat dengan syarat menunjukkan E-KTP untuk mengajukan permohonan proses penerbitan SIM Baru.

Baca Juga: 6 Fakta Menarik Maroko, Timnas dari Benua Afrika yang Pertama ke Semifinal Piala Dunia, Nomor 6 Bikin Haru

7. Jam operasional pelayanan SIM Keliling Online pukul 8.00 sampai dengan proses penerbitan SIM selesai.

8. Pendaftaran perpanjangan SIM setiap hari Senin-Sabtu mulai pukul 8.00 sampai dengan 12.00 WIB.

9. Surat keterangan sehat dari dokter yang ditunjuk oleh kepolisian di lokasi pelayanan yang menyatakan sehat jasmani (di lokasi pelayanan) sesuai dengan Peraturan Kepolisian Nomor 5 Tahun 2021 Tentang Penerbitan dan Penandaan SIM.

10. Bagi penyandang disabilitas khususnya dengan menggunakan alat bantu dengar dan telah memenuhi persyaratan kesehatan dengan dibuktikan surat keterangan sehat dari dokter berhak memiliki SIM A dan atau SIM C.

Biaya perpanjangan SIM sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak adalah sebesar Rp80.000 untuk perpanjangan SIM A dan Rp75.000 untuk perpanjangan SIM C.

Baca Juga: Indonesia Bawa Pulang 2 Gelar Runner Up BWF World Tour Finals 2022, Selamat The Daddies dan Ginting

Biaya tersebut ditambah dengan biaya asuransi dan tes kesehatan yang dokternya berada di lokasi SIM Keliling Bandung.***

Editor: Samuel Lantu

Sumber: Instagram @simrestabesbdg1


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah