PN Bandung Gelar Sidang Dugaan Penipuan yang Dilakukan Insinyur Terhadap Warga CIREBON

- 8 Desember 2022, 21:03 WIB
PN Bandung menyidangkan kasus penipuan yang dilakukan insinyur kepada warga Cirebon
PN Bandung menyidangkan kasus penipuan yang dilakukan insinyur kepada warga Cirebon /deskjabar

pinjaman modal di-ACC BRI, sebesar Rp 18.346.000.000. Uang itu kemudian oleh H. Oyo diserahkan kepada terdakwa. Namun sampai akhir pekerjaan selesai (seperti yang tertera pada dokumen kontrak) pada 30 November 2018, BH tidak bisa melunasi pinjaman kepada BRI.

Hingga akhirnya, saksi korban yang harus melunasi utang tersebut, karena saat meminjam menggunakan atas nama perusahaannya. "Saksi korban menderita kerugian sebesar Rp 18,4 miliar lebih. Atas perbuatannya itu, JPU menerapkan Pasal 372 KUHPidana dan Pasal 378 KUHPidana.

Sidang perdana ini hanya sampai pada pembacaan dakwaan. Ketua Majelis Hakim yang memimpin persidangan, H. Sucipto, SH, menunda sidang ini, dan akan dilanjutkan pada Kamis depan, dengan pemeriksaan saksi.

Sementara itu, saat hakim menanyakan apakah pihak terdakwa akan melakukan eksepsi, lewat pengacara, terdakwa mengaku tidak akan melakukan eksepsi, namun terdakwa menyatakan keberatan atas dakwaan itu.

Kuasa Hukum Korban Tetap Minta Terdakwa Ditahan

Sementara itu, dikonfirmasi via telepon terkait persidangan perdana yang sudah berlangsung, Kuasa Hukum Korban Hetta Mahendrati Latumetan, SH, Spsi, mengatakan, bahwa terkait keberatan yang disampaikan terdakwa pihaknya tidak mengetahuinya. Namun ia menegaskan, bahwa kasus tersebut adalah pidana murni penipuan dan bukan kasus perdata.

“Kami tidak paham ya pemikiran terdakwa tentang keberatan tersebut, namun perlu kami tegaskan bahwa ini adalah murni penipuan yang pastinya akan didukung dari pihak kejaksaan dan pengadilan mewujudkan hak kami sebagai korban,” katanya.

"Intinya, apapun hasilnya, apapun yang dilakukan JPU dan hakim, kami selaku pengacara korban, akan mendukungnya," kata Hetta.

Baca Juga: Gelar Pengajian, Erina Gudono Tampak Cantik dan Anggun, Halal Bersama Kaesang Semakin Dekat

Sementara ditanya terkait saksi saksi yang akan dihadirkan pada sidang berikutnya Hetta mengaku siap. Namun saat ini pihaknya belum menerima surat pemberitahuan (pemanggilan saksi) dari jaksa.

Halaman:

Editor: Yedi Supriadi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x