Adaoun ketika ditanya terkait kondisi terdakwa yang tidak ditahan (berstatus tahanan kota) ia kembali berharap bahwa pihaknya meminta keadilan yang seadil-adilnya.
“Harapan kami terdakwa ditahan seperti permohonan kami kepada Ketua PN Bandung dengan pertimbangan kekhawatiran terdakwa akan melakukan hal hal tertentu, seperti menghilangkan barang bukti dan sejenisnya,” imbuh Hetta.
Ia juga menambahkan bahwa permohonan tersebut tidaklah sulit setidaknya dengan ditahannya terdakwa bisa mengakomodir rasa kecewa dari korban. Menurut Hetta, penahanan terdakwa juga sebagai wujud bahwa proses hukum bisa berjalan seadil-adilnya.***