Inilah Mekanisme Tilang Elektronik ETLE yang Akan Berlaku di Bandung Mulai 4 Desember 2022

- 1 Desember 2022, 16:38 WIB
Mekanisme dan sasaran tindakan tilang elektronik ETLE di Kota Bandung
Mekanisme dan sasaran tindakan tilang elektronik ETLE di Kota Bandung /Instagram @tmcpolrestabandung/

Baca Juga: Kota Bandung Akan Menambah 2 Flyover dan Underpass

Polisi lalu lintas (Polantas) juga diminta untuk memberikan pelayanan prima dengan menerapkan 3S (senyum, sapa, dan salam).

Polisi dalam melakukan penegakan hukum tidak perlu sampai ke pengadilan, cukup dengan edukasi memberikan teguran yang diharapkan memberikan efek jera kepada pelanggar lalu lintas.

Berikut ini adalah sasaran tindakan tilang elektronik ETLE:

  1. pengendara dan penumpang sepeda motor tidak menggunakan helm SNI;
  2. Pengendara motor berboncengan lebih dari 1 orang;
  3. Pengendara melanggar aturan perintah, rambu lalu lintas, dan marka jalan;
  4. Pengendara melanggar traffic light;
  5. Pengendara melawan arus (rambu);
  6. Pengemudi dan penumpang kendaraan roda 4 atau lebih tidak menggunakan sabuk keselamatan;
  7. Pengendara menggunakan ponsel saat berkendara;
  8. Melanggar gerakan lalu lintas dan parkir.

Baca Juga: 8 Hujan Meteor Dapat Diamati di Indonesia Pada Bulan Desember 2022, Cek Tanggal dan Lokasinya

Namun, tidak sedikit masyarakat yang mengetahui mekanisme tilang elektronik ETLE khususnya di Kota Bandung.

Bagi yang belum mengetahui, berikut mekanisme tilang elektronik ETLE yang akan berlaku pada 4 Desember 2022 di Kota Bandung:

  1. Perangkat secara otomatis menangkap pelanggar lalu lintas yang dimonitor dan mengirimkan barang bukti ke back office ETLE;
  2. Petugas mengidentifikasi data kendaraan menggunakan Electronic Registration dan Identification (ERI).
  3. Petugas mengirimkan surat konfirmasi ke alamat publik kendaraan bermotor untuk permohonan konfirmasi atas pelanggaran yang terjadi;
  4. Pemilik kendaraan melakukan konfirmasi via website ETLE atau datang langsung ke posko penegakan hukum ETLE;
  5. Petugas menerbitkan tilang dengan metode pembayaran BRIVA untuk setiap pelanggar yang telah terverifikasi untuk penegakan hukum;
  6. Kegagalan pemilik kendaraan untuk konfirmasi akan mengakibatkan blokir STNK sementara baik ketika telah pindah alamat, telah dijual, maupun kegagalan membayar denda.

Posko penegakan hukum ETLE wilayah Bandung berada di Polda Jawa Barat, tepatnya di Gedung Ditlantas Polda Jawa Barat lantai 2.

Baca Juga: Daftar Pencetak Gol Terbanyak Piala Dunia Qatar 2022 yang Memperebutkan Sepatu Emas

Posko tersebut beralamat di Jl. Soekarno-Hatta No. 893, Babakan Penghulu, Cinambo, Kota Bandung 40293, untuk nomor pelayanan bisa ke (022) 63731111.

Halaman:

Editor: Suhardi Arjuna

Sumber: Instagram @tmcpolrestabandung


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x