Inilah Mekanisme Tilang Elektronik ETLE yang Akan Berlaku di Bandung Mulai 4 Desember 2022

- 1 Desember 2022, 16:38 WIB
Mekanisme dan sasaran tindakan tilang elektronik ETLE di Kota Bandung
Mekanisme dan sasaran tindakan tilang elektronik ETLE di Kota Bandung /Instagram @tmcpolrestabandung/

Baca Juga: UMP Jawa Barat 2023 Naik 7,88 Persen, Upah Kabupaten dan Kota Dipastikan Naik Semua

Dikutip DeskJabar.com dari dari akun resmi Instagram @tmcpolrestabandung, mulai tanggal 4 Desember akan diberlakukan tilang elektronik di Bandung.

Bagi para pengendara harus lebih patuh dan tertib lalu lintas di wilayah Bandung raya. Karena, akan diterapkan penegakan hukum secara elektronik.

Mulai tanggal 4 Desember, Polresta Bandung akan memberlakukan tilang elektronik terhadap pelanggar lalu lintas.

Tindakan penegakan hukum terhadap pelanggar lalu lintas atau tilang manual kini sudah tidak berlaku dan dilarang oleh Kapolri.

Baca Juga: Akses Menuju Kawasan Wisata The Lodge Maribaya Sudah Dapat Dilalui, Berikut Fasilitas Terbaik yang Dimiliki

Sesuai dengan instruksi Kapolri tentang Surat Telegram Nomor: ST/2264/X/HUM.3.4.5/2022, per tanggal 18 Oktober 2022. Yang ditandatangani oleh Kakorlantas Polri Irjen Shantyabudi atas nama Kapolri.

Surat Telegram tersebut berisi tentang larangan melakukan tilang manual. Namun, hanya menggunakan ETLE baik statis maupun mobile.

Selain itu juga mengatur agar jajaran Korlantas memaksimalkan penindakan pelanggar lalu lintas melalui tilang elektronik ETLE.

Tindakan tilang elektronik ETLE dengan melaksanakan teguran kepada pelanggar lalu lintas saat berkendara di jalan Kota Bandung.

Halaman:

Editor: Suhardi Arjuna

Sumber: Instagram @tmcpolrestabandung


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x