DITANGKAP, Ini Foto Pelaku Pembunuhan Dua Remaja Ditemukan Tergelak di Perbatasan Jalan Kota Bandung-Cimahi

- 17 November 2022, 16:40 WIB
Polisi menangkap kedua pelaku pembunuhan dua remaja di perbatasan Kota Bandung-Cimahi, Rabu, 16 November 2022. Ini dia orangnya.
Polisi menangkap kedua pelaku pembunuhan dua remaja di perbatasan Kota Bandung-Cimahi, Rabu, 16 November 2022. Ini dia orangnya. /Instagram sekitarbandung.com/Photo Agus Warsyudi/

DESKJABAR - Akhirnya terungkap dua mayat laki-laki yang ditemukan di Jalan Jenderal Sudirman, tepatnya di perbatasan Kota Bandung-Cimahi, pada Rabu, 16 November 2022.

Kapolrestabes Kombes Pol. Aswin Sipayung menjelaskan bahwa berdasarkan hasil penyelidikan, korban itu adalah korban pencurian dan kekerasan atau begal.

"Ini kasus pencurian dan kekerasan," kata Aswin Sipayung dalam konferensi pers di Mapolrestabes Bandung, Jalan Merdeka, Bandung, Jawa Barat, Rabu, 16 November 2022 malam.

Betapa tidak temuan dua mayat itu sempat menggegerkan warga Kota Bandung.

Satu mayat ditemukan tergeletak di badan jalan perbatasan Kota Bandung tersebut dan satu lagi di dekat warung.

Baca Juga: Cita Citata Bangkit Menjadi Diri Sendiri, Netizen Mendoakan Semoga Istiqomah

Pada saat ditemukan Rabu pagi, polisi langsung melakukan olah TKP dan penyelidikan lebih lanjut.

Kedua mayat langsung diotopsi ke RS. Sartika Asih, Kota Bandung.

Dan, bedasarkan pemeriksaan ditemukan luka tusuk pada bagian tubuh kedua korban yang masih remaja tersebut.

Adapun inisial korban, MM dan DA.

Kemudian, polisi melakukan penyelidikan lebih lanjut.

Baca Juga: TEMUAN DUA MAYAT Laki-laki di Perbatasan Kota Bandung-Cimahi Terungkap, Benar Korban Pembunuhan, Ini Pelakunya

Polisi bergerak cepat mencari tahu informasi tentang awal mula pembunuhan tersebut.

Dan didapat keterangan tentang siapa pelakunya. Polisi langsung melakukan pengejaran.

Tanpa berselang lama sejak ditemukan dua mayat itu di lokasi, lima (5) jam kemudian berhasil menangkap kedua pelaku.

Pelaku berinisial GA (19) dan AN (20). Pelaku ditangkap penyidik Polsek Bandung Kulon di daerah Kabupaten Cianjur, Rabu, 16 November 2022.

Pelaku kemudian digelandang ke Mapolrestabes Bandung untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya. Ini kami informasikan photo pelaku pembunuh tersebut pada bagian awal pemberitaan ini.

Baca Juga: Sandy Walsh dan Jordi Amat Resmi Jadi WNI, Siap Bela Timnas Indonesia di Kompetisi Internasional

Pelaku dijerat dengan 365 KUHP dan 351 ayat 3 KUHP dengan ancaman hukuman penjara 15 tahun.

Dijelaskan Aswin, motif pelaku itu melakukan pencurian dengan kekerasan.

Korban ingin merampas harta benda korban saat korban melaju di Jalan Jendral Sudirman.

Namun, korban melawan dan ditusuklah kedua korban tersebut.

Setelah tergeletak dan tak sadarkan diri, pelaku menggasak dompet korban dan membawa lari motor korban. ***

Editor: Samuel Lantu

Sumber: Konferensi Pers


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x