Kemudian, polisi melakukan penyelidikan lebih lanjut.
Polisi bergerak cepat mencari tahu informasi tentang awal mula pembunuhan tersebut.
Dan didapat keterangan tentang siapa pelakunya. Polisi langsung melakukan pengejaran.
Tanpa berselang lama sejak ditemukan dua mayat itu di lokasi, lima (5) jam kemudian berhasil menangkap kedua pelaku.
Pelaku berinisial GA (19) dan AN (20). Pelaku ditangkap penyidik Polsek Bandung Kulon di daerah Kabupaten Cianjur, Rabu, 16 November 2022.
Pelaku kemudian digelandang ke Mapolrestabes Bandung untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya. Ini kami informasikan photo pelaku pembunuh tersebut pada bagian awal pemberitaan ini.
Baca Juga: Sandy Walsh dan Jordi Amat Resmi Jadi WNI, Siap Bela Timnas Indonesia di Kompetisi Internasional
Pelaku dijerat dengan 365 KUHP dan 351 ayat 3 KUHP dengan ancaman hukuman penjara 15 tahun.
Dijelaskan Aswin, motif pelaku itu melakukan pencurian dengan kekerasan.