"Kami menargetkan akan menutup semua perlintasan liar yang ada. Namun, tentunya perlu bantuan dan dukungan dari semua stakeholder terutama Pemda dan kewilayahan setempat," ujar Kuswardoyo, dikutip dari Instagram @tasiknet, 14 November 2022.
Ditambahkannya lagi, menurut UU No.23 Tahun 2002 tentang perkeretaapian pasal 124, dikatakan bahwa pengguna jalan wajib mendahulukan perjalanan kereta api pada perpotongan sebidang.
Tentu saja hal tersebut perlu mendapat dukungan penuh dan kesadaran diri dari semua pihak untuk patuh berlalu lintas di perlintasan sebidang, agar perjalanan kereta api aman dan selamat, juga keselamatan pengguna jalan pun lebih terjamin.
Ketiga korban yang tewas dalam insiden tersebut adalah Mulaaqi (19) warga Cimuncang, Rizky (19) warga Mangkubumi, dan Alif (19) warga Cigeureung, Kota Tasikmalaya. Sedangkan, satu orang luka berat, Aslan (19), warga Telukjambe Timur, Kabupaten Karawang.
Keempat pemuda tersebut merupakan alumni Pondok Pesantren Persis Cempakawarna Kota Tasikmalaya, yang pulang berwisata dari Gunung Galunggung, menggunakan mobil Suzuki Swift dengan nopol Z 1315 HF.***