Pendaftaran CASN PPPK Pemerintah Kabupaten Bandung Barat Telah Dibuka, Cek Formasi, Syarat, dan Tata Caranya

- 13 November 2022, 17:51 WIB
Pendaftaran CASN PPPK Pemerintah Kabupaten Bandung Barat (KBB)
Pendaftaran CASN PPPK Pemerintah Kabupaten Bandung Barat (KBB) /Instagram @bkpsdm_kbb/

DESKJABAR - Kabar gembira bagi kawula muda yang ingin bergabung dengan Pemerintah Kabupaten Bandung Barat atau yang biasa disingkat dengan KBB.

Karena KBB telah membuka Pengadaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja atau yang biasa disingkat PPPK.

Kini telah dibuka PPPK untuk jabatan fungsional tenaga kesehatan dan Teknis KBB formasi tahun anggaran 2022.

Dikutip DeskJabar.com dari bkpsdm.bandungbaratkab.go.id, bahwa KBB telah membuka kesempatan PPPK.

Baca Juga: Pendaftaran PPPK Guru dan Tenaga Kesehatan Telah Dibuka, Berikut Caranya Melalui Website sscasn.bkn.go.id

Berdasarkan keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 554 Tahun 2022.

Isinya adalah tentang penetapan kebutuhan pegawai aparatur sipil negara di lingkungan Pemerintah KBB tahun anggaran 2022.

Dengan Ini panitia seleksi daerah pengadaan pegawai aparatur sipil negara mengumumkan pengadaan CASN PPPK Kesehatan dan PPPK Teknis di Lingkungan Pemerintah KBB Formasi Tahun 2022.

Pemerintah KBB membuka CASN PPPK Teknis sebanyak 53 Formasi, sedangkan untuk PPPK Kesehatan sebanyak 113 Formasi.

Pendaftaran CASN PPPK Kesehatan dan PPPK Teknis dibuka mulai tanggal 4 November hingga 18 November 2022.

Baca Juga: Ayo Buruan Gabung, Pendaftaran PPPK Kementerian Perhubungan Telah Dibuka

Perangkat daerah yang mendapatkan alokasi formasi adalah sebagai berikut:

  1. Sekretariat Daerah;
  2. Sekretariat Dewan;
  3. Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia;
  4. Dinas Kesehatan;
  5. Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil;
  6. Dinas Pariwisata dan Kebudayaan;
  7. Dinas Perindustrian dan Perdagangan;
  8. Dinas Sosial;
  9. Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang;
  10. Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi;
  11. Dinas Perikanan dan Peternakan;
  12. Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan;
  13. Dinas Komunikasi Informatika dan Statistik;
  14. Dinas Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan.

Baca Juga: Klasemen Grup Piala Dunia FIFA 2022 Qatar Telah Terisi 32 Negara

Berikut persyaratan umum pendaftaran CASN PPPK Kesehatan dan PPPK Teknis:

  1. Warga Negara Republik Indonesia;
  2. Memiliki KTP atau Surat Keterangan dari DISDUKCAPIL yang telah melakukan perekaman e-KTP;
  3. PPPK Usia paling rendah 20 Tahun dan maksimal 1 Tahun pada saat melamar sebelum batas usia tertentu pada jabatan yang akan dilamar sesuai dengan peraturan perundang-undangan, ditunjukan dengan Kartu Tanda Penduduk yang masih berlaku dan sesuai yang tertera pada ijazah;
  4. Tidak pemah dipidana dengan pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang sudah mempunyai kekuatan hukum tetap karena sudah melakukan tindakan pidana atau kasus narkoba;
  5. Tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau diberhentikan dengan tidak hormat sebagai CPNS/PNS atau Anggota TNI/POLRI, pegawai BUMN/BUMD atau diberhentikan tidak hormat sebagai Pegawai Swasta;
  6. Tidak berkedudukan sebagai CPNS/PNS, Anggota TNI/POLRI serta anggota TNI / POLRI / Siswa Sekolah Ikatan Dinas Pemerintah;
  7. Tidak menjadi pengurus atau anggota Partai Politik atau terlibat dalam Politik Praktis (dibuktikan dengan Surat Pernyataan, format terlampir);
  8. 8. Memiliki kualifikasi pendidikan sesuai dengan syarat jabatan;
  9. Sehat Jasmani dan Rohani;
  10. bersedia ditempatkan diseluruh Wilayah Pemerintah Kabupaten Bandung Barat (KBB);
  11.  Persyaratan lain yang dibutuhkan akan ditetapkan oleh PPK (Pejabat Pembina Kepegawaian).

Baca Juga: Jadwal Lengkap Pertandingan Piala Dunia FIFA Qatar Mulai 21 November Hingga 18 Desember 2022

PPPK Kesehatan:

  1. Pas Foto terbaru berlatar belakang merah;
  2. Scan surat pernyataan Asli berwarna e-materai dan ditandatangani;
  3. Scan surat lamaran Asli berwarna e-materai dan ditandatangani;
  4. Scon KTP Asli berwarna;
  5. Scan Ijazah Asli berwarna;
  6. Scan Transkrip Nilai Asli berwarna;
  7. scan surat Tanda Registrasi (STR) bukan STR Internship masih berlaku Asli berwarna;
  8. scan surat rekomendasi pengalaman kerja minimal 2-5 tahun dan berkinerja baik ditandatangani oleh pimpinan unit kerja.

PPPK Teknis

  1. Pas Foto terbaru berlatar belakang merah;
  2. Scan surat pernyataan Asli benwarna e-materai dan ditandatangani;
  3. Scan surat lamaran Asli berwarna e-materai dan ditandatangani;
  4. Scan KTP Asli berwarna;
  5. Scan Ijazah Asli berwarna;
  6. Scan Transkrip Nilai Asli berwarna;
  7. Scan surat rekomendasi pengalaman kerja minimal 2-5 tahun dan berkinerja baik sesuai dibidang kerja yang relevan dengan jabatan fungsional yang dilamar dengan menyertakan uraian tugas dan ditandatangani oleh pejabat pimpinan tinggi pratama bagi peserta yang memiliki pengalaman bekerja pada instansi pemerintah atau direktur/kepala divisi yang membidangi sumber daya manusia bagi peserta yang memiliki masa kerja di swasta/Lembaga swadaya non pemerintah /Yayasan.
  8. IPK minimal 2.75 untuk kualifikasi Pendidikan D-II/S- 1/D-Iv/Profesi Dokter/ Profesi Dokter gigi;
  9. Penyandang Disabilitas tidak diperkenankan melamar pada jabatan Pemula Pemadam Kebakaran.
  10. Jabatan Ahli Pertama - Pengelola Pengadaan Barang/Jasa mewajibkan memiliki Sertifikat Keahlian Pengadaan Barang/Jasa Tingkat Dasar/level- l.;

Baca Juga: 10 Dosa Orang Tua yang Sering Dilakukan Tanpa Sadar Kepada Anak

Berikut sertifikat kompetensi sebagai nilai tambahan:

  1. Jabatan Ahli Pertama - Pekerja Sosial peserta memiliki sertifikat kompetensi Penyuluh Sosial yang masih berlaku yang dikeluarkan oleh Lembaga Sertifikasi Profesi Kementerian Sosial tambahan nilai 25%;
  2. Jabatan Pemula - Pemadam Kebakaran peserta memiliki:

       a) sertifikat kompetensi aparatur pemadam kebakaran di daerah yang ditandatangani oleh minimal Pejabat Tinggi Pratama Kemendagri tambahan nilai 25%

       b) sertifikat kompetensi aparatur pemadam kebakaran di daerah yang ditandatangani oleh minimal Sekretaris Daerah atau Kepala Dinas Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan tambahan rnla:i 12,5%

       c) jenis sertifikat kompetensi sebagaimana huruf a dan b diatas sesuai dengan Permendagri Nomor 16 Tahun 2009 tentang Standar Kualifikasi Aparatur Pemadam Kebakaran di Daerah, diantaranya:

  1. Pemadam 1;
  2. Pemadam. 2;
  3. Pemadam 3;
  4. Montir Mobil Kebakaran; atau
  5. Caraka Mobil Kebakaran.

Baca Juga: Setelah Dilakukan Uji Laik Fungsi Tol Cisumdawu Siap Beroperasi Mendukung Jalur Natal 2022 dan Tahun Baru 2023

Persyaratan peserta:

1. Formasi PPPK Kesehatan:

Peserta yang dapat melamar terdiri dari:

  1. Eks Tenaga Honorer Kategori II yang terdaftar dalam pangkalan data (database) pada Badan Kepegawaian Negara; atau
  2. Tenaga Kesehatan Non-Aparatur Sipil Negara yang terdaftar di Sistem Informasi Sumber Daya Manusia Kesehatan (SISDMK) Kementerian Kesehatan per tanggal 1 April 2022.
  3. Memiliki STR yang masih aktif disesuaikan dengan Jabatan yang dilamar, dikecualikan pada jabatan Administrator Kesehatan;
  4. Memiliki pengalaman kerja sesuai dengan Keputusan Menpan-RB RI. Nomor 968 Tahun 2022.

2. Formasi PPPK Teknis:

  1. Memiliki masa kerja paling singkat 2 (dua) tahun dibidang kerja yang relevan dengan jabatan fungsional yang dilamar untuk jenjang pemula, terampil, dan ahli pertama dibuktikan dengan surat keterangan yang ditandatangani oleh:
  1. Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama bagi peserta yang memiliki pengalaman beke{a pada Instansi Pemerintah;
  2. Direktur/Kepala Divisi yang membidangi Sumber Daya Manusia bagi peserta yang memiliki pengalaman bekerja pada perusahaan swasta/lembaga swadaya non pemerintah /yayasan.
  1. Benjazah paling rendah SMA;
  2. IPK minimal 2.75 untuk Kualifikasi pendidikan D-III/S-I/D- IV/Profesi Dokter;
  3. Peserta Penyandang Disabilitas diperkenankan melamar pada jabatan PPPK Teknis;
  4. Penyandang Disabilitas tidak diperkenankan melamar Pada Jabatan Pemula - Pemadam Kebakaran;
  5. Persyaratan lain pada masing-masing jabatan ditentukan berdasarkan Keputusan Menpan-RB RI. Nomor 970 Tahun 2022.

Baca Juga: 5 Hewan Penangkal Santet, Ilmu Hitam, Sihir, Guna-guna, dan Makhluk Halus Menurut Primbon Jawa

Berikut ata cara pendaftaran:

  1. Peserta mengakses https://sscasn.bkn.go.id dan membaca semua persyaratan peraturan dengan detail dan seksama yang ditentukan instansi yang saudara tuju;
  2. Peserta registrasi untuk mendapatkan akun peserta;
  3. Peserta mencetak bukti pendaftaran Akun SSCASN tahun 2022;
  4. Peserta login, peserta akan dihadapkan dengan pengisian biodata dan jabatan yang akan di lamar berdasarkan kualilikasi pendidikan peserta dan jabatan yang ditentukan oleh instansi;
  5. Peserta akan dihadapkan dalam pengisian biodata serta jabatan yang akan dilamar;
  6. Peserta hanya diperbolehkan memilih 1 (satu) Jabatan dalam 1 (satu) periode seleksi pengadaan ASN formasi tahun 2O22;
  7. Bila pendaftar sudah yakin dengan data yang dikirim, klik Final Resume maka data akan tersimpan di database dan tidak dapat dilakukan perubahan lagi;
  8. Peserta tidak dapat merubah biodata dan jabatan yang sudah diisi;
  9. Kemudian peserta diwajibkan mengupload berkas-berkas yang sudah ditentukan dalam persyaratan-persyaratan diatas, dan semua dari berkas tersebut adalah ASLI dan dapat dipertanggungjawabkan keabsahannya. Jika berkas yang diupload peserta tidak sesuai dengan syarat jabatan maka panitia berhak mendiskualifikasi peserta;
  10. Setelah peserta mengupload berkas, peserta akan mendapatkan tanda bukti pendaftaran SSCASN yang langsung dicetak dari https://sscasn.bkn.go.id.
  11. Peserta menunggu informasi yang akan diumumkan selanjutnya dari  https://sscasn.bkn.go.id atau https://bkpsdm.bandungbaratkab.go.id.

Baca Juga: Ingin Memperkuat Ginjal? Berikut Cara Membuat Minuman Herbal Murah Meriah dan Mudah Ala Zaidul Akbar

Berikut dokumen peserta PPPK Kesehatan dan PPPK Teknis yang harus dilampirkan:

  1. Surat Pernyataan 5 poin ditandatangani dan dibubuhi e-materai;
  2. Surat Lamaran ditujukan Kepada Bupati Bandung Barat ditandatangani dan dibubuhi e-materai;
  3. Surat Rekomendasi pengalaman kerja minimal 2-5 tahun dan berkinerja baik ditandatangani oleh pimpinan unit ke!a;
  4. KTP;
  5. Ijazah;
  6. Transkrip Nilai;
  7. Pasfoto berlatar merah;
  8. Peserta PPPK Kesehatan melampirkan STR;
  9. Dokumen pendukung lainnya untuk jabatan yang mempersyaratKan (persyaratan wajib tambahan, sertifikat sebagai tambahan nilai,persyaratan khusus disabilitas) diunggah pada https://sscasn.bkn.go.id .

Untuk keterangan atau informasi lebih lengkap bisa langsung buka website  https://bkpsdm.bandungbaratkab.go.id.***

Editor: Suhardi Arjuna

Sumber: bkpsdm.bandungbaratkab.go.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x