"Setelah data terverifikasi oleh instansi terkait, Dinas Sosial akan memadankan data tersebut dengan DTKS yang kemudian diverifikasi di Disdukcapil", jelasnya.
Cara pencairan
Mekanisme cara pencairan bansos untuk nelayan, kata Dodo sangat gampang. Sasaran penerima bansos akan diberi Surat Undangan dengan kode QR.
Pada saat pencairan, sasaran membawa surat undangan dan KTP asli ke lokasi pencairan yang sudah ditentukan dalam surat undangan.
Bila sasaran tidak bisa menunjukkan KTP asli, bisa membawa surat keterangan dari aparat setempat (Desa/Kelurahan/Kecamatan/Disdukcapil).
Baca Juga: Kabar Gembira, Inilah 3 Tunjangan Guru yang Akan Cair Bulan November 2022, Ayo Siapkan
Bagi yang tidak bisa hadir langsung, pencairan dapat dilakukan oleh anggota keluarga dalam satu Kartu Keluarga dengan menyertakan Surat Kuasa bermaterai Rp10.000, KTP asli sasaran dan yang diberi kuasa, juga Kartu Keluarga asli.
Dan bagi sasaran yang sudah meninggal, pencairan dapat dilakukan oleh ahli waris yang tercantum dalam daftar ahli waris.
"Untuk pengaduan terkait bantuan sosial nelayan ini, masyarakat dapat menghubungi PIC Humas Dinsos Jabar pada Instagram @dinsosjabar atau WA ke nomor 085157884874", kata Dodo.***