Bansos Rp600 Ribu Mulai Disalurkan Dinsos Jabar Hari Ini : Simak Cara Pencairannya!

- 4 November 2022, 21:45 WIB
Dinas Sosial (Dinsos) Provinsi Jabar mulai menyalurkan bantuan sosial (bansos) Rp600 ribu untuk para nelayan, terhitung tanggal 4-13 November 2022..
Dinas Sosial (Dinsos) Provinsi Jabar mulai menyalurkan bantuan sosial (bansos) Rp600 ribu untuk para nelayan, terhitung tanggal 4-13 November 2022.. /DeskJabar/Humas Dinsos Jabar/

DESKJABAR - Pemerintah Provinsi Jawa Barat (Pemprov Jabar) melalui Dinas Sosial (Dinsos) Provinsi Jabar mulai menyalurkan bantuan sosial (bansos).

Sasaran bansos dikhususkan untuk nelayan kecil, buruh nelayan, dan nakhoda kapal dengan ukuran maksimal 5 (lima) Gros Ton (GT) yang termasuk dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS).

Hal itu dilakukan sebagai upaya untuk meningkatkan daya beli masyarakat yang terdampak inflasi pasca kenaikan harga Bahan Bakar Minyak (BBM) beberapa waktu lalu.

Baca Juga: Update Klasemen Medali Porprov XIV Jabar 2022 Hari Ini, Kota Bandung Kini Memimpin Geser Bekasi

Setiap sasaran akan menerima total Rp600 ribu yang didistribusikan dalam 2 (dua) tahap. Tahap pertama sebesar Rp400 ribu akan dilakukan pada tanggal 4-13 November 2022.

Kemudian tahap kedua sebesar Rp200 ribu akan diberikan pada Bulan Desember. Bansos akan didistribusikan kepada sasaran oleh Mitra Penyalur yang bekerjasama dengan Pemprov Jabar yaitu Bank BJB.

Kepala Dinas Sosial Provinsi Jawa Barat, dr. H. Dodo Suhendar, MM dalam rilisnya yang diterima redaksi DeskJabar.com Jumat 4 November 2022 malam menjekaskan, total penerima bansos ada 23.632 sasaran.

"Para penerima bansos tersebar di 16 Kabupaten/Kota dimana terdapat sasaran yang sesuai kriteria. Untuk Kabupaten Cirebon, Sukabumi, Cianjur, dan Kota Cirebon penyaluran masih menunggu perbaikan data sasaran", ujar Dodo.

Menurut Dodo, pendataan sasaran nelayan dilakukan bekerja sama dengan Dinas Kelautan dan Perikanan. Sedangkan pendataan sasaran nakhoda bekerja sama dengan Dinas Perhubungan.

Baca Juga: Profil Ceu Edoh Preman Pensiun 7, nama asli Nining, begini latar belakang, biodata dan kisah hidupnya dulu

"Setelah data terverifikasi oleh instansi terkait, Dinas Sosial akan memadankan data tersebut dengan DTKS yang kemudian diverifikasi di Disdukcapil", jelasnya.

Cara pencairan

Mekanisme cara pencairan bansos untuk nelayan, kata Dodo sangat gampang.  Sasaran penerima bansos akan diberi Surat Undangan dengan kode QR.

Pada saat pencairan, sasaran membawa surat undangan dan KTP asli ke lokasi pencairan yang sudah ditentukan dalam surat undangan.

Bila sasaran tidak bisa menunjukkan KTP asli, bisa membawa surat keterangan dari aparat setempat (Desa/Kelurahan/Kecamatan/Disdukcapil).

Baca Juga: Kabar Gembira, Inilah 3 Tunjangan Guru yang Akan Cair Bulan November 2022, Ayo Siapkan

Bagi yang tidak bisa hadir langsung, pencairan dapat dilakukan oleh anggota keluarga dalam satu Kartu Keluarga dengan menyertakan Surat Kuasa bermaterai Rp10.000, KTP asli sasaran dan yang diberi kuasa, juga Kartu Keluarga asli.

Dan bagi sasaran yang sudah meninggal, pencairan dapat dilakukan oleh ahli waris yang tercantum dalam daftar ahli waris.

"Untuk pengaduan terkait bantuan sosial nelayan ini, masyarakat dapat menghubungi PIC Humas Dinsos Jabar pada Instagram @dinsosjabar atau WA ke nomor 085157884874", kata Dodo.***

Editor: Zair Mahesa


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x