DETIK-DETIK ICAL Bunuh Anak Perempuan di Cimahi: Masih Bisa Berjalan 130 Meter dengan Tubuh Bercucur Darah

- 25 Oktober 2022, 16:42 WIB
Kabid Humas Polda Jawa Barat Kombes Pol. Ibrahim Tompo memberikan penjelasan terkait hal ini setelah polisi melakukan pemeriksaan kepada pelaku. Ada motif lain mengapa pelaku sampai membunuh anak perempuan yang hendak pulang mengaji itu. Humas Polda Jabar
Kabid Humas Polda Jawa Barat Kombes Pol. Ibrahim Tompo memberikan penjelasan terkait hal ini setelah polisi melakukan pemeriksaan kepada pelaku. Ada motif lain mengapa pelaku sampai membunuh anak perempuan yang hendak pulang mengaji itu. Humas Polda Jabar /

Pelaku dikenakan pasal 340 Jo 339 Jo 338 Jo 365 ayat (3) KUHP Jo pasal 80 ayat 3 Undang-undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang perubahan ke-2 atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

Ancamannya paling tinggi adalah hukuman mati.***

 

Halaman:

Editor: Zair Mahesa


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x