Sepeti diketahui korban saat ini sudah diamankan di sel tahanan Mapolres Cimahi untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.
Pelaku dikenakan pasal 340 Jo 339 Jo 338 Jo 365 ayat (3) KUHP Jo pasal 80 ayat 3 Undang-undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang perubahan ke-2 atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
Ancamannya paling tinggi adalah hukuman mati.***