TERUNGKAP MOTIF LAIN, Mengapa Pelaku Merampas Handphone dan Bunuh Anak Perempuan Itu, Ini Penjelasan Polisi  

- 25 Oktober 2022, 12:36 WIB
Kabid Humas Polda Jawa Barat Kombes Pol. Ibrahim Tompo memberikan penjelasan terkait hal ini setelah polisi melakukan pemeriksaan kepada pelaku.
Kabid Humas Polda Jawa Barat Kombes Pol. Ibrahim Tompo memberikan penjelasan terkait hal ini setelah polisi melakukan pemeriksaan kepada pelaku. /Humas Polda Jabar/

Baca Juga: Jadwal French Open 2022 Hari Ini, 8 Wakil Indonesia Akan Berjuang Diantaranya Ada The Daddies dan The Babbies

Sepeti diketahui korban saat ini sudah diamankan di sel tahanan Mapolres Cimahi untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya. 

Pelaku dikenakan pasal  340 Jo 339 Jo 338 Jo 365 ayat (3) KUHP Jo pasal 80 ayat 3 Undang-undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang perubahan ke-2 atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

Ancamannya paling tinggi adalah hukuman mati.***

Halaman:

Editor: Syamsul Bachri

Sumber: Wawancara


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah