TERUNGKAP MOTIF LAIN, Mengapa Pelaku Merampas Handphone dan Bunuh Anak Perempuan Itu, Ini Penjelasan Polisi  

- 25 Oktober 2022, 12:36 WIB
Kabid Humas Polda Jawa Barat Kombes Pol. Ibrahim Tompo memberikan penjelasan terkait hal ini setelah polisi melakukan pemeriksaan kepada pelaku.
Kabid Humas Polda Jawa Barat Kombes Pol. Ibrahim Tompo memberikan penjelasan terkait hal ini setelah polisi melakukan pemeriksaan kepada pelaku. /Humas Polda Jabar/

 


DESKJABAR
- Pelaku pembunuh anak perempuan yang hendak pulang mengaji Jalan Mukodar, Kota Cimahi, Rabu 19 Oktober 2022, sekitar pukul 18.45 WIB, atas nama Rizaldi Nugraha Gumilar alias Ical (22) sudah diamankan polisi.

Pelaku yang merupakan warga Gang Saluyu VI, RT 04 RW 04, Kelurahan Maleber, Kecamatan Andir, Kota Bandung, Jawa Barat, kini mendekam di sel tahanan Mapolres Cimahi untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.

Pelaku atas nama Rizaldi alias Ical itu belakangan diketahui melakukan pembunuhan itu motifnya adalah perampasan dan atau pencurian dengan kekerasan dengan target handpone milik korban.

Pelaku pun sudah diperiksa dan diinterogasi polisi. 

Baca Juga: 6 Wisata Tasikmalaya yang Murah Meriah Keren, Instagramable, cocok dikunjungi bareng keluarga teman dan pacar

Kabid Humas Polda Jawa Barat Kombes Pol. Ibrahim Tompo memberikan penjelasan terkait hal ini setelah polisi melakukan pemeriksaan kepada pelaku.

"Motifnya perampokan atau pencurian dengan kekerasan," kata Ibrahim Tompo saat dikonfirmasi melalui sambungan selular, Selasa, 25 Oktober 2022.

Namun, kata Ibrahim Tompo, apa yang dilakukan pelaku itu ternyata ada awal mulanya mengapa pelaku sampai berani merampas handphone dan menghilangkan nyawa anak perempuan itu. 

"Pelaku ini merasa diejek (oleh teman-temannya) karena tidak mempunyai handphone," kata Ibrahim Tompo.

Baca Juga: DARI Kota Pinggiran Pakistan Inilah Bola Sepak untuk Piala Dunia 2022 Qatar Dibuat, Diklaim Ramah Lingkungan

Ini sebabnya yang menjadi pemicu terjadinya pembunuhan itu. 

Karena diejek pelaku merasa sakit hati. Kemudian, kata Ibrahim Tompo, pelaku atas nama Rizaldi ini meminjam sepeda motor kepada temannya, bernama Gilang dengan alasan untuk mengambil handphone di rumah milik ayahnya.

Usut punya usut, ternyata pelaku berniat merampas handphone orang lain di jalanan. 

"Untuk memperlancar aksinya dan mempersiapkan apabila calon korban melawan tersangka pulang ke rumahnya untuk mengambil sajam," kata Ibrahim Tompo.

Baca Juga: Inilah Cara Melihat Khodam Pendamping Diri Sendiri, Gampang Sekali dan Tanpa Ritual

Setelah tersangka mengambil sajam, tersangka kemudian berkeliling mencari target korban untuk ditodong menggunakan sajam dan dirampas handphonenya.

Kemudian, pelaku berkeliling dari Jalan Kebon Kopi Cimahi. 

Namun tidak mendapatkan target korban karena situasinya ramai, sehingga tersangka menuju ke Jalan Mukodar Cimahi, di Jalan Mukodar.

"Nah, pada saat di jalan tersebut tersangka (pelaku Ical) menemukan satu anak perempuan sedang jalan sendirian saat akan dipepet oleh tersangka," jelasnya.

Baca Juga: Biodata dan Profil Safira Maharani, Pemeran Neng Anak Kang Mus Preman Pensiun 7

Diketahui anak itu baru pulang mengaji di sebuah masjid di daerah itu.

Karena situasinya ramai, pelaku sempat mengurungkan niatnya. Lagian, korban saat itu sedang bersama temannya.

Pelaku menunggu anak itu jalan lebih lanjut ke bagian depan sambil menunggu situasi sepi. 

Pada saat jalan itu sepi dan korban sudah berjalan seorang diri, sementara temannya sudah sampai rumahnya. Disitulah pelaku melancarkan aksinya. 

Baca Juga: Inilah Tanda-tanda (Ciri) Bayi Sedang Diganggu Jin atau Makhluk Halus, Bunda Harus Tahu Ya

Pelaku menusuk korban tepat dibagian punggung dan mengenai jantung. 

Korban dengan insial PS yang masih duduk di bangku kelas 6 SD itu sempat berjalan kisaran 130 meter setelah ditusuk. 

Namun tak lama kemudian korban ambruk dengan bersimbah darah. 

Warga beramai-ramai membawa korban ke rumah sakit, namun sesampainya di rumah sakit nyawa PS tidak tertolong.

Baca Juga: Jadwal French Open 2022 Hari Ini, 8 Wakil Indonesia Akan Berjuang Diantaranya Ada The Daddies dan The Babbies

Sepeti diketahui korban saat ini sudah diamankan di sel tahanan Mapolres Cimahi untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya. 

Pelaku dikenakan pasal  340 Jo 339 Jo 338 Jo 365 ayat (3) KUHP Jo pasal 80 ayat 3 Undang-undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang perubahan ke-2 atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

Ancamannya paling tinggi adalah hukuman mati.***

Editor: Syamsul Bachri

Sumber: Wawancara


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah