Seram Ustadz di Bandung Cabuli 3 murid laki-laki, Polisi : setelah dibujuk baru mengaku, berikut kronologinya

- 24 Oktober 2022, 14:18 WIB
Ilustrasi - Ustadz di Bandung cabuli 3 murid laki-lakinya
Ilustrasi - Ustadz di Bandung cabuli 3 murid laki-lakinya /Pixabay /Geralt

DESKJABAR - Oknum Usatdz di Bandung diduga mencabuli 3 muridnya yang berjenis kelami laki-laki. Berikut kronologinya. 

Kasus pencabulan oleh oknum Ustadz di Bandung ini sebenarnya mulai terungkap pada 22 Agustus 2022.  

"Awalnya si anak tidak mengaku, namun setelah dibujuk oleh sang ayah, akhirnya si anak menyampaikan bahawa telah dilakukan pencabulan dari ustadznya kepada sang anak tersebut," ungkap Kapolresta Bandung Kombes Pol Kusworo Wibowo. 

Kusworo menyampaikan, tersangka yang dikenal sebagai ustadz di kecamatan Arjasari, Kabupaten Bandung itu ditangkap 22 Oktober 2022 lalu. 

Baca Juga: Hakim Pengadilan Tinggi Bandung Vonis Mati Pelaku Cabul 10 Bocah Perempuan di SUKABUMI

Polisi mengungkapkan pada awalnya sang ayah melapor ke Polresta Bandung ini mengaku kerap mendengar kabar tidak menyenangkan sang ustadz dari anaknya. 

Sang ayah korban membujuk korban untuk mengaku. Saat ini polisi mendalami kasus ini. 

Kronologi Ustadz di Bandung cabuli 3 siswanya

Ada tiga korban dengan inisal AK, AF dan MF dengan usia rata-rata 9 tahun. 

Pelaku merupakan Ustadz sukarela dari salah satu PonPes di Arjasari yang memberikan pengajaran pada sore hingga dini hari. 

Motif yang dilakukan pelaku dengan mayakinkan para orang tua korban agar anak-anaknya mau belajar ngaji kepada Ustadz. 

Karena pembelajaran digelar dari sore hingga dini hari, maka anak-anak itu diminta menginap di rumah tersangka. 

Baca Juga: Puan Maharani : Penculik yang Cabuli Anak Harus Dijerat dengan UU TPKS

"Pada saat setelah belajar mengaji, sang anak istirahat dilakukan perbuatan cabul tersebut kepada anak yang telah berlangsung selama kurang lebih 10 sampai 11 bulan," sebutnya.

Tersangka sempat melarikan diri ke Garut usai mendapatkan ancaman dari salah satu orang tua korban. 

Atas perbuatannya pelaku terancam pasal 82 Undang-Undang Perlindungan anak denagn ancaman hukuman minimal 5 tahun dan paling lama 15 lama 15 tahun atau denda Rp 6 miliar.***

 

Editor: Ririn Fitri Astuti

Sumber: PRFM


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah