Puan Maharani : Penculik yang Cabuli Anak Harus Dijerat dengan UU TPKS

- 13 Mei 2022, 18:00 WIB
Puan Maharani
Puan Maharani /Dok DPR RI

 

DESKJABAR - Ketua DPR RI Puan Maharani menyatakan, pelaku penculik yang cabuli anak, harus dijerat dengan UU TPKS, sebagai perlindungan anak.

Puan Maharani, di Jakarta, Jumat, 13 Mei 2022 mengatakan, mengecam keras penculikan belasan anak di wilayah Jakarta dan Bogor yang disertai dengan kekerasan seksual.

“Penegak hukum agar menjerat pelaku dengan UU No 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS) karena berdasarkan pemeriksaan ada korban yang mengalami pencabulan,” ujar Puan Maharani.

Baca Juga: KASUS SUBANG, Ahli Metafisika : Handphone Amel Dibuang di Situ Patenggang, Baju Korban Dibakar di Cimahi

Menurut dia, pelaku harus dihukum seberat-beratnya. Saya kira tidak cukup hanya dengan menggunakan pasal pidana penculikan.

“Tetapi juga harus dijerat dengan UU TPKS yang sudah resmi diundangkan, agar korban dan keluarganya mendapatkan keadilan,” tegas Puan.

Menurut Puan, UU TPKS yang disahkan DPR RI pada 12 April 2022 lalu dirancang secara progresif untuk melindungi korban kekerasan seksual.

Baca Juga: Purwakarta, Misteri Mbah Jawer si Penguasa Waduk Jatiluhur dan Makam Panjang, Sebenarnya Siapa dan Apa ?

Salah satunya dengan hukuman yang jauh lebih berat terhadap pelaku, dari hukuman yang selama ini hanya diatur dalam KUHP.

Halaman:

Editor: Dendi Sundayana

Sumber: DPR RI


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x