Dibawah Pengaruh Alkohol, Rizaldi Tega Tusuk Puteri Shakila Hingga Tewas, Kini Diamankan Polisi!

- 24 Oktober 2022, 07:43 WIB
elaku penusukan yang menyebabkan meninggalnya bocah di Cimahi, kini diamakan polisi
elaku penusukan yang menyebabkan meninggalnya bocah di Cimahi, kini diamakan polisi /Polres Cimahi/

 

DESKJABAR – Dibawah pengaruh alkohol, dalam keadaan mabuk, pelaku Rizaldi alias Ical tega melakukan penusukan korban Puteri Shakila, hanya gara-gara ingin merampas Hp milik korban.

Motif pelaku hanya ingin merampas Hp milik korban Putri Shakila (12) namun tidak berhasil, kemudian pelaku nekat melakukan penusukan kepada korban,  di jalan Gang Mukodar Cimahi Selatan Kota Cimahi Jawa Barat.

Saat Bocah 12 tahun itu menysusri Gang Mukodar pulang mengaji, tiba-tiba disatroni pelaku yang sudah di bawah pengaruh alkohol, niatnya merampas HP korban, namun tidak berhasil, akhirnya pelaku nekat melakukan penusukan.

Baca Juga: PELAKU PEMBUNUHAN Anak Perempuan di Cimahi Akhirnya Ditangkap, Ini Dia Orangnya!

Polisi yang mendapat laporan atas peristiwa tersebut, datang langsung di TKP dan membawa korban ke rumah sakit, namun nyawa korban tidak dapat diselamatkan.

Selama kurang lebih 5 hari pihak kepolisian terus melakukan penyelidikan kasus penusukan tersebut, dan akhirnya pada Minggu siang berhasil mengungkap identitas pelaku.

Pelaku ditetapkan sebagai tersangka dengan bukti-bukti yang mengarah kepada dirinya, dan dinyatakan DPO.

Setelah identitas pelaku di publis ke publik oleh pihak kepolisian Polda Jabar, tidak lama berselang tim gabungan Satreskrim Polres Cimahi dan Ditreskrim Polda Jabar berhasil mengamankan pelaku.

Pelaku diamankan tim gabungan di sebuah rumah kos-kosan di wilayah Sukasari Bandung, Minggu, 23 Oktober 2022 petang.

Baca Juga: Waw Merinding: Jadwal praktek dokter RSUD Tasikmalaya, Siapa dokter dan paramedis yang periksa lebih awal

Sebelumnya diketahui pelaku adalah Rizaldi Nugraha Gumilar (22) alias ical, warga Gg Saluyu VI No 2 RT 04 RW 04 Kelurahan Maleber Kecamatan Andir Kota Bandung.

Selain itu, diketahui pula pelakupun melakukan tindak pidana kejahatan ditempat  lain, yakni melakukan penjambretan di wilayah Polrestabes Cimahi kota.

Kini pelaku sedang menjalani pemeriksaan di Polres Cimahi, untuk pengembangan kasus ini lebih lanjut. 

Dari pengakuan awal, pelaku mengaku dirinya hendak merampas Hp milik korban, namun tidak berhasil. Dilansir DeskJabar.com dari Instagram@infojawabarat

Dibawah pengaruh alkohol, dalam keadaan mabuk pelaku ingin merampas Hp, namun tidak berhasil, kemudian pelaku melakukan peusukan kepada korban PS, di Gang Mukodar sepulangnya mengaji, hingga nyawa korban tak terselamatkan.

 Baca Juga: BENCANA ALAM BANJIR, Warga Baleendah Kabupaten Bandung Tak Bisa Pulang Tertahan Banjir, Hingga Pukul 20 00 WIB

Diberitakan sebelumnya, peristiwa penangkapan pelaku dibenarkan Kabid Humas Polda Jabar, Kombes Pol Ibrahim Tompo. Dilansir DeskJabar.com dari Instagram@infojawabarat

“Ya tadi sore pelaku telah kami amankan,” katanya.

Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, tersangka dalam kasus ini dijerat Pasal 340 KUHP, Jo Pasal 339 KUHP Jo Pasal 338 KUHP Jo Pasal 365 ayat 3 KUHP Jo Pasal 80 ayat 3 UU Nomor 17 Tahun2016, tentang Perlindungan anak.***

Editor: Dendi Sundayana

Sumber: pikiran-rakyat.com Instagram @infojawabarat


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x