4.Salah satu pihak mendapat cacat badan atau penyakit dengan akibat tidak dapat menjalankan kewajibannya sebagai suami atau istri;
5.Antara suami dan istri terus menerus terjadi perselisihan dan pertengkaran dan tidak ada harapan akan hidup rukun lagi dalam rumah tangga;
6. Suami melanggar taklik talak atau perjanjian yang diucapkan mempelai pria setelah akad nikah, dicantumkan dalam akta Nikah berupa janji talak yang dgantungkan kepada suatu keadaan tertentu yang mungkin terjadi di masa yang akan datang.
7.Peralihan agama atau murtad yang menyebabkan terjadinya ketidak rukunan dalam rumah tangga.
Selain itu, pelanggaran atas perjanjian perkawinan lainnya juga dapat menjadi alasan gugatan perceraian diajukan ke Pengadilan Agama. ***