3.Salah satu pihak mmendapat hukuman penjara lima tahun atau hukuman yang lebih berat setelah perkawinan berlangsung.
4.Salah satu pihak melakukan kekejaman penganiayaan berat yang membahayakan pihak lain.
5.Salah satu pihak mempunyai cacat badan atau penyakit yang mengakibatkan tidak bisa menjalankan kewajiban sebagai suami atau istri
6.Antara suami dan istri terus menerus terjadi perselisihan dan pertengkaran, dan tidak ada harapan rujuk kembali dalam rumah tangga.
Baca Juga: Wisata Kuliner PERSIS EXPO Penyerta Muktamar Ke 16 Persatuan Islam di Hotel Sutan Raja Soreang, Ada 60 Stand
Sementara itu,Tidak berbeda jauh dengan hukum Islam, alasan perceraian untuk pasangan yang beragama islam, menurut hukum Islam adalah.
1.Salah satu pihak berbuat zina atau menjadi pemabuk, pemadat, penjudi dan lain sebagainya yang sulit disembuhkan.
2..Salah satu pihak meninggalkan pihak lain selama dua tahun berturut-turut tanpa izin pihak lain atau tanpa alasan yang sah atau karena hal lain diluar kemampuannya..
3..Salah satu pihak mendapat hukuman penjara lima tahun atau hukuman yang lebih berat setelah perkawinan berlangsung.