Heboh Anne Ratna Gugat Cerai Dedi Mulyadi, Apa Saja Alasan untuk Bercerai yang Dapat Diterima Hakim?

- 24 September 2022, 11:03 WIB
 Bupati Purwakarta Anne Ratna Mustika ajukan gugat cerai terhadap suaminya Dedi Mulyadi/Instagram/ @anneratna82 dan humas Dedi Mulyadi
Bupati Purwakarta Anne Ratna Mustika ajukan gugat cerai terhadap suaminya Dedi Mulyadi/Instagram/ @anneratna82 dan humas Dedi Mulyadi /

DESKJABAR - Baru-baru ini masyarakat dihebohkan dengan berita Bupati Purwakarta Anne Ratna Mustika menggugat cerai suaminya Dedi Mulyadi.

Apa alasan intern keluarga yang mengakibatkan Anne Ratna mengajukan gugat cerai terhadap suaminya, Dedi Mulyadi, sampai saat ini masih misterius. belum terbuka kepada media.

Sementara untuk perceraian harus ada alasan yang jelas yang dapat diterima Hakim untuk dapat mengabulkan gugat cerai sebuah pernikahan.

Humas Pengadilan Agama Purwakarta, Asep Kustiwa membenarkan bahwa Rabu 21 September 2022 pihaknya telah menerima pendaftaran gugat cerai atas nama Anne Ratna Mustika menggugat cerai Dedi Mulyadi, didaftarkan langsung oleh penggugat.

Baca Juga: Bingung Liburan Akhir Pekan Kemana? Ini 7 Destinasi Wisata di Jonggol, Bogor yang Hits dan Instagramable

Alasan gugatan nanti akan di uji di pengadilan yang rencananya sidang pertama akan digelar pada tanggal 5 Oktober 2022.

Undang-undang Perkawinan menyebutkan beberapa alasan yang mungkin diterima oleh Hakim pengadilan, yaitu :

1.Salah satu pihak berbuat zina atau menjadi pemabuk, pemadat, penjudi dan lain sebagainya yang sulit disembuhkan.

2.Salah satu pihak pergi meninggalkan pihak lain selama kurun waktu dua tahun berturut-turut tanpa izin pihak lain dan tanpa alasan yang sah atau hal lain diluar kemampuannya.

Baca Juga: 3 Tempat Nongkrong Paling Kekinian, Cafe Hits di Sukabumi dengan View Instagramable, Libur Akhir Pekan Asyik

Halaman:

Editor: Syamsul Bachri

Sumber: kemenag.go.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x