Terkait Gugatan 16 DPAC, Ketua Demokrat Kota Bandung Sebut Pernyataan Riyan Rizal Usman Ngawur dan Tak Paham

- 22 September 2022, 11:01 WIB
ilustrasi bendera partai demokrat
ilustrasi bendera partai demokrat /KPU

DESKJABAR- DPC Partai Demokrat Kota Bandung sangat keberatan terkait pernyataan Riyan Rizal Usman yang mengomentari soal gugatan yang dilakukan oleh 16 Ketua Dewan Pimpinan Anak Cabang (DPAC) Partai Demokrat di Kota Bandung melalui Pengadilan Negeri (PN) Bandung.

Apalagi masalah ini sudah memasuki ranah pengadilan yang seharusnya tidak dikomentari Riyan Rizal Usman yang tidak ada kapasitasnya dalam masalah ini.

"Pernyataan Riyan Rizal Usman itu ngawur, ga paham AD ART Partai Demokrat," ujar Ketua DPC Partai Demokrat Kota Bandung Aan Andi Purnama, Kamis 22 September 2022.

Baca Juga: Dedi Mulyadi Digugat Cerai Istrinya, Anne Ratna Mustika, Inikah Penyebabnya?

Pernyataan Kang Aan, panggilan Aan Andi Purnama tersebut menanggapi pemberitaan disejumlah media yang memuat pernyataan Riyan Rizal Usman.

Kang Aan pun membongkar sosok Riyan Rizal Usman yang memang ternyata seorang pembangkang Partai Demokrat.

"Dia masuk barisan Moeldoko saat melakukan gerakan kudeta kepada Ketum AHY tapi gagal dan sekarang rupanya dia belum move on," ujar Kang Aan.

Dijelaskan Kang Aan, mengenai gugatan 15 DPAC itu jelas salah alamat karena berdasarkan aturan main yang berlaku yakni UU Partai Politik, perselisihan partai politik diselesaikan oleh internal partai politik bersangkutan yakni Mahkamah Partai.

Secara jelas disebutkan pada Undang-undang No 2 Tahun 2011 Tentang Perubahan Atas Undang-undang No 2 Tahun 2008 Tentang Partai Politik di Pasal 32 membahas topik tersebut.

Pasal 32 ayat 1 menyebutkan, Perselisihan Partai Politik diselesaikan oleh internal Partai Politik sebagaimana diatur dalam AD dan ART.

Pasal 32 ayat 2 menyebutkan, Penyelesaian perselisihan internal Partai Politik sebagaimana dimaksud ayat (1) dilakukan oleh suatu mahkamah Partai Politik atau sebutan lain yang dibentuk oleh Partai Politik.

Baca Juga: Kata Mahfud di Antara Sikap Polisi yang Perlu Diubah adalah Sombong: Inilah Sudut Pandang Ustadz Abdul Somad

“Di Anggaran Dasar Partai Demokrat tahun 2020 sendiri di pasal 97 ayat 2 menyebutkan, penyelesaian perselisihan internal partai dilaksanakan oleh Mahkamah Partai, jadi bukan diajukan ke Pengadilan Negeri,” jelas Aan.


Tidak Paham

Jadi menurut Kang Aan, mengenai permasalahan yang digembar-gemborkan bahwa pelaksanaan Musyawarah Cabang Serentak adalah melanggar Anggaran Dasar, seperti diungkapnya Riyan Rizal Usman adalah tidak paham ngawur karena kalau membaca lebih dalam AD ART terbaru diyakini tidak ada pemahaman seperti itu.

Lebih jauh Kang Aan menjelaskan, dalam AD ART terbaru hasil Kongres 2020 pasal 60 ayat 1 menyebutkan, Ketua DPC dipilih dan ditetapkan oleh DPP bersama DPD setelah menerima sebanyak-banyaknya tiga nama calon dari hasil keputusan Musyawarah Cabang.

“Jadi bukan dipilih DPAC tapi dipilih dan ditetapkan DPP dan DPD. Sedangkan DPAC mengajukan nama calon,” jelas Aan.

Menurut Aan, permasalahan itu muncul kemungkinan karena kader Demokrat di tingkat anak cabang kurang tersosialisasikan mengenai AD ART terbaru dan juga Peraturan Organisasi yang merupakan penjabaran dari AD ART.

Baca Juga: Merinding! Kisah Kelam dan Mistis di Balik Lagu Nina Bobo, Terdapat 2 Versi Cerita Membuat Bulu Kuduk Berdiri

“Saya harap ini cukup menjelaskan, segera selesai dan kami tidak terganggu terkait gugatan tersebut, kami sekarang lagi melakukan persiapan kelengkapan administrasi untuk bakal calon legislatif Partai Demokrat Kota Bandung. Ini juga sekaligus menjawab isu bahwa proses pengajuan bakal caleg Demokrat akan terganggu dengan adanya masalah ini. Saya tegaskan, tidak terganggu, berjalan normal sesuai tahapan dari KPU Kota Bandung,” pungkas Aan.***

 

Editor: Yedi Supriadi

Sumber: Wawancara


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x