Kepala Dinas PUTR Sumedang Tersangka Kasus Korupsi Keboncau, Saat akan Ditahan Pejabat Itu Mendadak Sakit

- 14 September 2022, 11:07 WIB
Kajari Sumedang, I Wayan Riana saat memberikan keterangan kepada wartawan terkait penetapan tersangka terhadap Kepala Dinas PUTR Sumedang
Kajari Sumedang, I Wayan Riana saat memberikan keterangan kepada wartawan terkait penetapan tersangka terhadap Kepala Dinas PUTR Sumedang /DeskJabar

DESKJABAR- Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (PUTR) Kabupaten Sumedang berinisial DR ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi pekerjaan peningkatan Jalan Keboncau-Kudangwangi.

Selain Kadis PUTR Sumedang juga pejabat lain yang ditetapkan tersangka yakni HB (Kepala Seksi Perencanaan dan Evaluasi pada Bidang Bina Marga Dinas PUTR Kabupaten Sumedang), BR (mantan ketua Pokja Pemilihan pada Bagian Pengadaan Barang dan Jasa (PBJ) Sekretariat Daerah Kabupaten Sumedang.

Kemudian dari pihak swasta juga ditetapkan sebagai tersangka yakni US (pelaksana proyek sekaligus peminjam bendera PT MMS, perusahaan yang menjadi penyedia pada proyek tersebut).

Baca Juga: Dukung Inovasi Energi Bersih Masa Depan, PLN Pilih 3 Start Up dari 10 Startup Terbaik

Sebelumnya, kejari Sumedang juga sebelumnya menetapkan dua tersngka dan telah ditahan yakni AD, dan HH yang juga sekarang siap disidangkan.

Kajari Sumedang, I Wayan Riana kepada wartawan mengatakan, penetapan keempat tersangka itu berdasarkan hasil pemeriksaan dan kejari sudah memiliki cukup bukti dalam penanganan kasus dugaan korupsi pekerjaan peningkatan Jalan Keboncau-Kudangwangi Pada Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Sumedang Tahun Anggaran 2019.

Menurut dia, keempat tersangka dilakukan penahanan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Sumedang.

Namun, tersangka DR belum ditahan karena alasan kesehatan.

Menurutnya, semua tersangka akan menjalani masa penahanan selama 20 hari ke depan, terhitung sejak tanggal 13 September 2022.

"Ini merupakan pengembangan dari perkara sebelumnya yang telah menyeret dua orang tersangka," ujarnya Kajari Sumedang pada Selasa malam, 13 September 2022.

Dikatakan, kerugian keuangan negara dalam kasus ini sekitar Rp 3 Miliar.

Ia mengatakan, masing-masing tersangka dijerat Pasal 2 Ayat (1) jo Pasal 18 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (PTPK) jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Baca Juga: SEGERA DAFTAR! Kartu Prakerja Gelombang 45 Masih Dibuka, Berikut Tips Lolos Agar mendapatkan Insentif

Ketika disinggung awak media jika penanganan kasus tersebut tersebut di kejari terbilng berlarut-larut atau hampir dua tahun, kajari menjawab sebenarnya itu tak terlalu lama.

"Penetapan yang dua tersangka pada bulan Maret 2022. Kita menunggu perhitungan BPK RI dan saat ini final," ujar Kajari.

Penasehat Hukum US selaku pelaksana proyek, Richard Kangae Keytimu, S.KOM, SH, MM mengaku akan mengajukan permohonan penangguhan atas nama penzamin yakni istrinya.

"Penyidikan setelah penetapan US jadi tersangka, baru dimulai hari ini. Tapi, penyidikan pada saat US saksi sudah berlangsung lama, hampir 5 kali diperiksa," ujarnya.

Setelah upaya penangguhan, kata dia, ia tetap akan mendampingi apabila ada permintaan keterangan tambahan ke kliennya.

"Kita lihat proses penydikannya, apakah akan mirip seperti pada saat sebelum ada dua tersangka sebelumnya, ada apa?," ujarnya.

Dikatakan, kliennya dulu pernah dimintai keterangan dalam waktu yang panjang dan lama.

Ya, kata dia, proses penyidikan di kejari hampir dua tahun menurut kata US. Dan, benar ditangani sudah oleh 3 orang Kajari Sumedang.

"Kita lihat, apakah proses penyidikan yang sekarang akan seperti yang sebelumnya ketika ada ketetapn dua tersangka?," katanya.

Baca Juga: SEGERA DAFTAR! Kartu Prakerja Gelombang 45 Masih Dibuka, Berikut Tips Lolos Agar mendapatkan Insentif

Heran, US yang saat itu sebagai saksi dimintai keterangan terus menerus dan BAP sampai subuh (dini hari).

Dikatakan, ini kasus pengaduan masyarakat (Dumas) yang lama. Menurut informasi dari US bahwa sebelumnya pernah di tangani Polda Jabar dan dinyatakan clear.

"Aneh, didalami dulu, saya akan membuka berkas lama. Karena saya menjadi pendamping US baru sejak Juni 2022," ujarnya. ***

Editor: Yedi Supriadi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x