Di sisi lain kuasa hukum saksi Danu dari ATS LAW FIRM menegaskan pihak keluarga dalam hal ini saudara kandung harus bersabar dan tidak terpengaruh hal lain.
"Hal lain yang dimaksud adalah informasi yang menyudutkan salah seorang saksi dari keluarganya," kata Achmad Taufan.
Baca Juga: Inilah Cara Melihat Khodam Pendamping Diri Sendiri, Gampang Sekali dan Tanpa Ritual
Hal senada diungkapkan ibu Lilis kakak Kandung korban Tuti Suhartini atau uwa dari Amelia Mustika Ratu, bahwa pihaknya sama sekali tidak akan mempercayai bahwa keponakannya adalah pembunuhnya.
"Sekali lagi saya tandaskan, saya tidak percaya atas tuduhan itu. Dan saya mengucapkan terima kasih kepada pak Taufan yang selalu setia untuk terus mendampinginya," tuturnya.***
Attachments area