Anggota BPK Bancakan Duit Terungkap di Sidang Kasus Dugaan Suap Terdakwa Bupati Bogor Nonaktif Ade Yasin

- 25 Agustus 2022, 07:05 WIB
Suasana sidang dugaan suap anggota BPK dengan terdakwa Bupati Bogor nonaktif, Ade Yasin menghadirkan 4 orang saksi.
Suasana sidang dugaan suap anggota BPK dengan terdakwa Bupati Bogor nonaktif, Ade Yasin menghadirkan 4 orang saksi. /Budi S. Ombik/Deskjabar.com/

 

DESKJABAR - Perkara kasus dugaan suap terdakwa Ade Yasin, Bupati Bogor nonaktif kembali disidang di Pengadilan Tipikor Jl. LLRE Martadinata Kota Bandung.

Gelar sidang kasus dugaan suap yang menyeret terdakwa Bupati Bogor nonaktif, Ade Yasin di Pengadilan Tipikor Bandung pada Rabu 24 Agutus 2022.

Agenda sidang dugaan suap terdakwa Bupati Bogor nonaktif Ade Yasin yang dipimpin hakim ketua Hera Kartiningsih, adalah memeriksa saksi-saksi.

Kali ini saksi yang dihadirkan berbeda dengan sidang-sidang sebelumnya, yaitu menghadirkan 4 orang saksi yang semuanya berasal dari auditor BPK (Badan Pemeriksa Keuangan).

Di antaranya Anthon Merdiansyah sebagai Pengendali Teknis. Kemudian Arko Mulawan menjabat sebagai Ketua Tim Auditorium Kabupaten Bogor.

Baca Juga: Sidang Bupati Bogor Ade Yasin Makin Menarik, Auditor BPK Jabar Bersaksi Beda dengan Sangkaan Jaksa KPK

Selanjutnya Hendra Nur Rahmatullah Kartiwa sebagai pemeriksa dan Gerri Ginanjar Trie Rahmatullah juga sebagai pemeriksa.

Di setiap persidangan para saksi yang dihadirkan selalu menyebut peran Ihsan Ayatullah yang menjabat sebagai Kasubid Kasda BPKAD Kabupaten Bogor.

Begitupun pada sidang lanjutan dugaan suap yang menyeret terdakwa Bupati Bogor nonaktif Ade Yasin, keempat auditor BPK itu tak lepas menyebut Ihsan Ayatullah yang memiliki peran dalam perkara ini.

Keempat auditor BPK itu memberikan kesaksian kepada terdakwa Bupati Bogor nonaktif Ade Yasin dan terdakwa Kasubid Kasda BPKAD Ihsan Ayatullah.

Baca Juga: INI ALASAN Mengapa Bagas/Fikri atau Bakri Sudah Tersingkir di Pertandingan Pertama Kejuaraan Dunia BWF 2022

Selanjutnya juga terdakwa Sekretaris Dinas PUPR Adam Maulana, serta terdakwa PPK Dinas PUPR Rizki Tufik Hidayat.

Dalam persidangan dugaan suap yang menyeret terdakwa Bupati Bogor nonaktif Ade Yasin, terungkap anggota tim auditor BPK itu bancakan duit.

Hal itu diungkap ketika kuasa hukum menanyakan terkait istilah profesional kepada saksi Hendra dalam persidangan.

"Dalam BAP saudara dikatakan secara profesional. Nah apa yang dimaksud kata profesional di sini," kata Dinalara Butar Butar.

Hendra Nur Rahmatullah Kartiwa yang juga sebagai pemeriksa menjawab pertanyaan dari tim kuasa hukum terdakwa bahwa siapa yang mengambil uangnya dan anggota tim.

Kemudian Dinalara Butar Butar menanyakan siapa yang mengambil uangnya itu, lalu dijawab saksi Hendra bahwa dirinyalah yang mengambil uangnya.

Baca Juga: God Bless, Grup Rock Tertua di Indonesia dengan Sederet Prestasi, Kerap Berganti Personel Namun Tetap Solid

"Nah uang itu diambil dari Rizki melalui Ihsan, seperti apa pemberitahuan kepada rekan saksi ini," tanya Dinalara Butar Butar.

Kemudian, tambahnya di BAP no 11 kesaksian saudara (Hendra) bahwa terkait distribusi terkait uang yang diterima BPK dalam laporan keuangan tahun anggaran 2021.

"Saya bagi kepada saudara Arko Mulawan, Gerri Ginanjar dan saudara Anton secara profesional," ungkapnya.

Seperti Gerri diberi Rp25 juta, Arko Rp30 juta dan Anton Rp10 juta. Kemudian, tambahnya, apa dasar pemberian yang berbeda itu.

Selanjutnya saksi Hendra menanyakan hal itu di BAP yang mana, padahal sudah dilakukan perubahan di BAP nomor 42.

"Di BAP ini berarti saudara mendapat Rp50 juta," kata Dinalara Butar Butar.

Seperti diketahui mencuatnya kasus dugaan suap yang menyerat Bupati Bogor non-aktif Ade Yasin didakwa Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi memberi uang suap Rp1,9 miliar.

Pemberian uang itu untuk meraih predikat opini wajar tanpa pengecualian (WTP).***

Editor: Sanny Abraham

Sumber: liputan


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x