Namun sejak saat itu Tatang tidak diketahui keberadaannya dan menjadi buronan.
Hingga pada beberapa hari yang lalu, pihak Kejari menerima informasi keberadaan Tatang di Bandung.
Neva menjelaskan, Tatang ditangkap di kawasan Astana Anyar Kota Bandung, dan kebetulan saat ini yang bersangkutan menjabat sebagai ketua RW di tempat tinggalnya.
Tatang sendiri diketahui terlibat kasus korupsi yang merugikan negara sebesar Rp 527 juta bersama dua terpidana lain yang sudah menjalani masa hukuman.***
Ia menyampaikan sejak putusan itu, jajaran kejari Garut melakukan pencarian terhadap Tatang, kemudian ditetapkan sebagai daftar pencarian orang.
"Dua orang lainnya telah menjalani hukuman pidana, tinggal terpidana Tatang yang belum," tutupnya.***