DESKJABAR - Kasat Narkoba Polres Karawang, AKP ENM ditangkap Direktorat Tindak Pidana Narkoba (Dittipidnarkoba) Bareskrim Polri pada 11 Agustus 2022, terkait kasus narkoba.
AKP ENM kemudian diamankan jajaran Bareskrim Polri untuk dilakukan penahanan.
Penyidik Bareskrim juga melakukan tes urin kepada AKP ENM. Ternyata, hasilnya AKP ENM positif narkoba.
"(Hasil tes urine) Positif," ujar Kasubdit III Dittipidnarkoba Bareskrim Polri Kombes Pol Totok Triwibowo saat dikonfirmasi, belum lama ini.
Totok mengungkapkan, AKP ENM positif menggunakan narkoba sabu-sabu.
"(Jenis) sabu," kata Totok.
Seperti diberitakan sebelumnya AKP ENM ditangkap Bareskrim Polri karena terlibat kasus (peredaran) narkoba.
Bukannya malah memberantas narkoba, tapi AKP ENM malah terlibat mengedarkan pula bersama para sindikat.
Baca Juga: Puncak Acara Kemerdekaan RI Warga Perumahan Ditandai Lomba Tumpeng, Pembagian Hadiah dan Hiburan
AKP ENM ditangkap di Basement Taman Sari Mahogani Apartemen pada hari Kamis tanggal 11 Agustus 2022 pukul 07.00 WIB.
Berdasarkan keterangan Totok, AKP ENM ditangkap setelah pengembangan dari penangkapan sindikat narkoba sebelumnya, yakni, Juki dan kawan-kawan.
Juki merupakan pemilik FOX KTV dan F3X Club Bandung. Mereka biasa beroperasi disana.
Bahkan, dalam kasus ini, AKP ENM diketahui pernah mengantarkan ekstasi sebanyak 2.000 ke FOX KTV dan F3X Club Bandung yang diterima Juki saat itu.
"Tim melakukan pengembangan dan mendapatkan alat bukti bahwa tersangka JS dan RH pernah mengantar 2000 butir Pil Ekstasi ke tersangka JUKI pemilik THM FOX Club dan F3X KTV Bandung bersama dengan Saudara ENM," pungkasnya. ***