DESKJABAR - Pembunuhan yang terjadi di Subang dengan korban ibu dan anak kemudian disebut kasus Subang tanggal 18 Agustus 2021, hingga kini masih gelap.
1 tahun sudah kasus Subang berlalu, 1 tahun pula polisi belum berhasil mengungkapnya.
Sehingga para tersangka kasus Subang masih bisa interaksi bebas di luar sana.
Lilis kakak kandung korban kasus Subang Tuti Suhartini dan uwanya Amel Mustika Ratu yang juga korban aksi keji mengungkapkan ini.
Bahwa tuduhan yang ditujukan kepada Danu itu adalah tuduhan tanpa bukti.
Baca Juga: Jaap Stam: Untuk Kebaikan, Manchester United Harus Menyingkirkan Cristiano Ronaldo
"Saya tidak percaya bahwa Danulah pelakunya. Sebab pembunuh yang amatiran seperti ini pasti dalam aksinya langsung lari, ini mah kan rapih," kata uwa Lilis di rumahnya Jalan Cagak Subang usai melakukan doa bersama dan baca yasinan, Sabtu 18 Agustus 2022.
Menurutnya, semua tuduhan itu tidak dipercayai dan ini dicurigai ada yang merencanakan sebelumnya.
Sementara kuasa hukum saksi Danu kasus Subang dari ATAS LAW FIRM, Achmad Taufan menyebutkan keluarga korban menuntut keadilan bukan masalah harta.
"Perlu diingat itu, bukan masalah waris atau masalah harta," kata Achmad Taufan.
Baca Juga: BEGINI Kronologi Pembunuhan Mantan Dandim di Lembang Kabupaten Bandung Barat Jelang 17 Agustus 2022
Keluarga di sini, tambahnya, menuntut keadilan atas meninggalnya kedua almarhumah yang merupakan keluarga kandung mereka.
"Jadi tolong disampaikan ke khalayak ramai jangan sampai ada kesan keluarga di sini menuntut keadilan diiming-imingi masalah harta, sekali lagi tidak ada," ucapnya.
Kemudian, Yosef yang akhir-akhir ini lebih menuduh Danu, kata Taufan, pihaknya mengingatkan antara Yosef dengan Danu statusnya sama sebagai saksi.
"Jadi tidak boleh menuduh, tidak boleh mengintervensi. Saya tim hukum monitor terus," tuturnya.
Kalau memang sudah dinilai berlebihan, kata Taufan, akan kami proses hukum. Tetapi saat ini, tambahnya, ke Danu dan keluarga kita ini menuntut pembunuh, pelaku segera ditangkap.
Dan pihaknya bukan pelaku sehingga biarkan ada oknum-oknum yang menyudutkan Danu tidak ada masalah.
"Karena kasus ini bukan hanya menjadi perhatian keluarga akan tetapi sudah menjadi perhatian seluruh rakyat Indonesia," tuturnya lagi.
Ditegaskannya, seperti yang dikatakan uwanya Danu tadi yaitu Lilis, jika Danu yang melakukannya dalam waktu sekejap pasti sudah diamankan.
Yang menangani kasus ini adalah gabungan yaitu Polsek, Polres, Polda dan Mabes Polri.
"Yang pasti omongan itu omongan yang tidak benar dan menurut kami menyudutkan sehingga kita warning dan kita ingatkan," cetusnya lagi.
Kalau nanti berlebihan, kata Taufan, tidak menutup kemungkinan pihaknya akan proses hukum, siapa yang menuduh dan menyudutkan Danu.***