Ironi Kasat Narkoba yang Diduga Pasok Narkoba ke FOX dan F3X di Bandung, 2.000 Ekstasi Kasat Pula yang Antar

- 18 Agustus 2022, 20:26 WIB
Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri, Brigjend Pol. Krisno H. Siregar sedang memberikan keterangan kepada wartawan di Jakarta. Sungguh memalukan. Ironi, polisi narkoba yang seharusnya memberantas peredaran narkoba, ini malah menjadi pelaku pengedar narkoba. / PMJ News
Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri, Brigjend Pol. Krisno H. Siregar sedang memberikan keterangan kepada wartawan di Jakarta. Sungguh memalukan. Ironi, polisi narkoba yang seharusnya memberantas peredaran narkoba, ini malah menjadi pelaku pengedar narkoba. / PMJ News /

DESKJABAR - Sungguh memalukan. Ironi, polisi narkoba yang seharusnya memberantas peredaran narkoba, ini malah menjadi pelaku pengedar narkoba.

Hal ini dilakukan oleh seorang polisi di Polres Karawang, wilayah hukum Polda Jawa Barat.

Tak tanggung-tanggung jabatan dan pangkat yang disandangnya.

Seorang polisi yang langsung diduga mengedarkan dan memasok narkoba itu adalah jabatannya Kasat Resnarkoba Polres Karawang, Jawa Barat.

Baca Juga: Kreatif Bocah Menghias Wajah Temannya, Serius tapi Malah Penonton Terhibur, Peringatan HUT ke 77 RI Semarak

Pangkatnya AKP atau Ajun Komisaris Polisi, dengan simbol kepangkatan balok kuning tiga. Inisialnya, ENM.

Diketahui, AKP ENM, polisi yang menjabat Kasat Resnarkoba Polres Karawang tersebut diduga mengedarkan narkoba ke wilayah Kota Bandung, tepatnya di tempat hiburan malam di Kota Bandung, yakni, di FOX KTV Bandung dan F3X Club Bandung.

Beberapa hari lalu, AKP ENM diringkus Dittipidum Direktorat Tindak Pidana Narkoba (Dittipidbarkoba) Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Markas Besar (Mabes) Polri karena kasus peredaran narkoba.

Hal tersebut diungkapkan Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri, Brigjend Pol. Krisno H. Siregar.

"Betul (ada penangkapan perwira polisi). Tersangka adalah AKP ENM, jabatan Kasat Resnarkoba Polres Karawang, Polda Jabar," kata Krisno seperti dikonfirmasi wartawan baru-baru ini.

Dijelaskannya, yang bersangkutan ditangkap pada hari Kamis, tanggal 11 Agustus 2022 sekitar pukul 07.00 WIB.

AKP ENM ditangkap di tempat kejadian perkara basement Taman Sari Apartemen Mahogani Karawang dengan BB tersebut di atas.

Baca Juga: KASUS SUBANG 1 Tahun Polisi Belum Ungkap Tersangka, Achamd Taufan: Kita Tagih Janji, Gelar Baca Yasin

Sementara itu, Kepala Subdirektorat (Kasubdit) III Dittipidnarkoba Bareskrim Polri Kombes Pol. Totok Triwibowo mengatakan, penangkapan kepada AKP ENM setelah pengembangan kasus dan penangkapan kepada beberapa tersangka yang ditangkap karena kasus narkoba di tempat hiburan malam di Bandung, yakni, FOX KTV dan F3X Club Bandung.

"Kami melakukan penyelidikan, kemudian menangkap AKP ENM," kata Totok di Jakarta.

Disebutkannya, munculnya nama AKP ENM setelah penangkapan kepada tiga tersangka yang juga merupakan sindikat peredaran gelap narkoba, yakni, JS, RH dan Juki.

Juki diketahui merupakan pemilik FOX KTV dan F3X Club di Bandung. Ditangkaplah Juki dan kemudian merembet dan mengarah ke AKP ENM.

Ternyata, setelah penyidik melakukan pemeriksaan, ternyata didapat fakta bahwa AKP ENM sendirilah yang mengantarkan narkoba di ke tempat hiburan malam di Bandung itu, ke Juki.

Barang bukti yang didapat dari keterangannya adalah narkoba jenis ekstasi.

Tak tanggung-tanggung, ekstasi yang dia antarkan langsung jumlahnya cukup fantastis, yakni berjumlah 2.000 ekstasi.

Totok menegaskan, saat ini Dittipidnarkoba Bareskrim Polri sedang mengembangkan dan menyelidiki lebih lanjut keterlibatan AKP ENM dalam jaringan narkoba.

Selain ekstasi, apakah AKP ENM mengedarkan sabu-sabu juga.

Baca Juga: Ingin Ambil Alih MU dari Glazer, Inilah yang akan Dilakukan Sir Jim Ratcliffe, Salah Satunya Rombak Skuad

"Kami masih dalami dan kembangkan apakah AKP ENM (sejauhmana) terlibat dalam jaringan peredaran narkoba," kata Totok.

Juga, Dittipidnarkoba Bareskrim Polri tengah menyelidiki dan mendalalami apakah memang ada keterlibatan polisi lainnya, termasuk polisi setempat di wilayah hukum Bandung, Jawa Barat atau wilayah Karawang, Jawa Barat dan juga termasuk daerah lainnya di luar Jawa Barat.

Didapat keterangan juga bahwa Juki yang diketahui merupakan pemilik FOX KTV dan F3X Club Bandung dan kawan-kawannya itu adalah pemain lama.

Seperti diketahui, pengungkapan ini berdasarkan Operasi Anti Gedek yang dilaksanakan oleh Dittipidnarkoba Bareskrim Polri di sejumlah tempat hiburan malam rentang waktu 30 sampai dengan 31 Juli 2022.

Selama periode tersebut, anggota Dittipidnarkoba Bareskrim Polri telah melakukan serangkaian penangkapan beberapa tersangka sindikat peredaran gelap narkoba, salahsatunya di Bandung yang menangkap Juki pemilik hiburan malam dan kawan - kawan hingga kemudian mengarah ke AKP ENM yang mengantarkan 2.000 ekstasi ke Juki.

Baca Juga: UWENAK POLL! 7 Wisata Kuliner Bogor yang Enak dan Murah Tapi Jarang Diketahui Banyak Orang

Dari hasil penangkapan kepada AKP ENM, didapat dan disita barang bukti berupa, antara lain;

1. Dua unit ponsel

2. Plastik klip berisi shabu berat bruto 94 gram

3. Plastik klip bening berisi shabu berat bruto 6,2 gram

4. Plastik klip berisi shabu seberat bruto 0,8 gram

5. Plastik klip berisi dua butir pil ekstasi berat bruto 1,2 gram

6. Satu timbangan digital

7. Seperangkat alat hisap shabu dan cangklong

8. Serta uang tunai Rp 27 juta.

"Total berat shabu yang disita 101 gram berat bruto," kata Krisno.

Saat ini, Juki, RH, JS dan AKP ENM turut diamankan. Penyelidikan dan pendalaman masih sedang dilakukan. ***

Editor: Yedi Supriadi

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x