Bareskrim Polri Tangkap Seorang Perwira Polisi Berpangkat AKP karena Edarkan Narkoba, Segini Barbuk Sabunya

- 16 Agustus 2022, 18:44 WIB
ilustrasi sabu dalam kantong plastik besar. Bareskrim Polri tangkap seorang perwira polisi karena kasus peredaran narkoba. Pangkat AKP dinas di Polres Karawang
ilustrasi sabu dalam kantong plastik besar. Bareskrim Polri tangkap seorang perwira polisi karena kasus peredaran narkoba. Pangkat AKP dinas di Polres Karawang /BNN Kabupaten Asahan/

DESKJABAR - Direktorat Tindak Pidana Narkoba (Dittipidbarkoba) Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Markas Besar (Mabes) Polri tangkap seorang perwira polisi karena kasus peredaran narkoba.

Saat dikonfirmasi, Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri, Brigjend Pol. Krisno H. Siregar membenarkan informasi tersebut.

"Betul (ada penangkapan perwira polisi)," kata Krisno seperti dikonfirmasi wartawan, Selasa, 16 Agustus 2022.

Baca Juga: Komnas HAM Siapkan Strategi Ini untuk Putri Candrawathi, Misteri Motif Sambo Bunuh Brigadir J bakal TERUNGKAP

Disebutkan, perwira itu adalah berinisial ENM dengan pangkat AKP atau Ajun Komisaris Polisi.  AKP ENM menjabat sebagai Kasat Resnarkoba Polres Karawang.

"Tersangka adalah AKP ENM, jabatan Kasat Resnarkoba Polres Karawang, Polda Jabar," jelas Krisno.

Dijelaskannya, tersangka AKP ENM ditangkap sejak beberapa hari lalu. AKP ENM ditangkap pada Kamis, 11 Agustus 2022 sekitar pukul 07.00 WIB pagi bertempat di basement Taman Sari Mahogani Apartement Jalan Arteri Karawang Barat, Margakarya, Karawang, Jawa Barat.

Tersangka AKP ENM, yang menjabat sebagai Kasat Resnarkoba Polres Karawang itu, ditangkap karena diduga terlibat mengedarkan dan menyebarluaskan narkoba jenis sabu dan ekstasi.

Baca Juga: INI yang Dikatakan Habib Bahar Bin Smith di Ruang Sidang, Hakim Jatuhkan Vonis Kurungan Jeruji Besi 6 Bulan

Dari hasil penangkapan, tim Bareskrim Polri menyita berbagai  barang bukti. Barang bukti tersebut, antara lain ;

  1. Dua unit ponsel
  2. Plastik klip berisi shabu berat bruto 94 gram
  3. Plastik klip bening berisi shabu berat bruto 6,2 gram
  4. Plastik klip berisi shabu seberat bruto 0,8 gram
  5. Plastik klip berisi dua butir pil ekstasi berat bruto 1,2 gram
  6. Satu timbangan digital
  7. Seperangkat alat hisap shabu dan cangklong
  8. Serta uang tunai Rp 27 juta.

 "Total berat shabu yang disita 101 gram berat bruto," kata Krisno.

Baca Juga: Pengacara Keluarga Brigadir J Kamaruddin Simanjuntak: Bharada E Bukan Pelaku, Begini Alasannya

Adapun, untuk penangkapan AKP ENM ini adalah hasil pengembangan dari Operasi Anti Gedek yang dilaksanakan oleh Dittipidnarkoba Bareskrim Polri di sejumlah tempat hiburan malam rentang waktu 30 sampai dengan 31 Juli 2022.

Sekarang ini masih dalam tahap pengembangan. Didapatkan keterangan, AKP ENM terdeteksi pernah bekerjasama dengan seseorang yang diduga bandar dan mengedarkan sabu dan ekstasi di tempat - tempat hiburan malam di Bandung.***

Editor: Dendi Sundayana

Sumber: Antara


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x