Anehnya menurut Memey, ketika dilaporkan terjadinya kasus tersebut malah disuruh harus melakukan gugatan ulang.
"Jadi mulai lagi dari awal, meski begitu saran tetap diikuti. Bukankah seharusnya diterapkan asas sederhana, cepat dan biaya ringan, ini malah berbelit belit" ujarnya.
Menghadapi situasi ini Memey mengaku sudah lebih dari tujuh tahun dan belum juga berakhir, bahkan dimulai lagi dengan gugatan.
"Sehingga timbul dugaan kami bahwa Pengadilan Negeri Bandung diduga ada mafia peradilan yang dapat memporak-porandakan sistem hukum," ujarnya.
Dari itulah, menurut penasehat hukumnya dan juga Memey pihaknya merasa perlu untuk memberikan surat terbuka ini kepada Presiden RI.
"Pa Presiden selalu mempropagandakan agar mafia hukum diberatas, termasuk mafia tanah," ujarnya.
"Tolong bapak Presiden dengungkan berantas Mafia Peradilan," ujarnya.***