Seorang Ibu Surati Presiden Jokowi, Minta Berantas Mafia Hukum dan Mafia Tanah di Bandung

- 16 Agustus 2022, 14:43 WIB
Ibu Oey Huci Beng sedang memegang surat yang akan dilayangkan ke Presiden Jokowi untu meminta keadilan dan berantas mafia tanah dan mafia hukum
Ibu Oey Huci Beng sedang memegang surat yang akan dilayangkan ke Presiden Jokowi untu meminta keadilan dan berantas mafia tanah dan mafia hukum /yedi supriadi/DeskJabar

DESKJABAR- Seorang ibu mengaku diperlakukan tidak adil atas kasus tanah dan bangunan serta pabrik milik keluarganya.

Ibu tersebut bernama Oey Huei Beng atau biasa dipanggil Memey pun menyurati Presiden Joko Widodo agar turun tangan terhadap permasalahannya.

Memey mengaku bahwa dirinya salah satu korban mafia tanah. Tanah bangunan warisan orang tuanya tiba tiba pindah tangan ke orang lain.

Baca Juga: 3 Tempat Wisata Alam Glamping Paling Hits Bandung-Sukabumi, Pemandangan Sejuk, Instagramable, Curug Eksotis

Surat tersebut dikirim pada hari ini Selasa 16 Agustus 2022 ditujukan langsung kepada Presiden Jokowi, perihal Surat Terbuka Mohon Keadilan.

"Kami kuasa hukum Oey Huei Beng ingin menyampaikan permasalahan klien kami yang begitu susah untuk memperoleh keadilan," kata kuasa yukum YVonne M. Nurima sebagai mana dalam surat tersebut.

Menurutnya, pihaknya sebenarnya sudah melakukan sesuai prosedur hukum sedangkan pihak lawan dapat dengan mudah memperoleh peluang dari para aparat hukum.

"Saat itu Ketua Pengadilan Negeri Bandung dan juga Pengadilan Tinggi Bandung dengan leluasa mengajukan pembatalan eksekusi," katanya.

Mereka menyebutnya sebagai penyalahgunaan wewenang kekuasaan oleh Ketua Pengadilan Negeri Bandung terhadap putusan 3175 K/Pdt/2020 tanggal 24 November 2020 jo Putusan Nomor: 244/Pdt/2019/Pt.Bdg tanggal 31 Juli 2019 jo Putusan Nomor: 441/Pdt.G/2017/PN.Bdg tanggal 6 September 2018 yang telah berkekuatan hukum tetap.

"Prosedur eksekusi telah dilakukan, bahkan Aanmaning, Sita Eksekusi dan syarat lainnya sudah dilakukan. Namun Begitu akan dilakukan eksekusi riil Ketua Pengadilan mengeluarkan penetapan non eecutable sehingga eksekusi riil tidak dapat dilaksanakan," ujar Memey saat jumpa pers dengan wartawan di PN Bandung.

Halaman:

Editor: Yedi Supriadi

Sumber: liputan


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x