Kasus Korupsi DAM Parit Karawang, Ahli Hukum Universitas Trisakti: Aneh Ada Kasus Korupsi Terdakwanya 1 Orang

- 15 Agustus 2022, 17:17 WIB
Azmi Syaputra, dosen Fakultas Hukum Universitas Trisakti Jakarta saat memberikan keterangannya sebagai ahli dalam kasus korupsi DAM Parit di DInas Pertanian Kabupaten Karawang.
Azmi Syaputra, dosen Fakultas Hukum Universitas Trisakti Jakarta saat memberikan keterangannya sebagai ahli dalam kasus korupsi DAM Parit di DInas Pertanian Kabupaten Karawang. /Yedi Supriadi/DeskJabar

DESKJABAR- Kasus dugaan korupsi DAM Parit Dinas Pertanian Karawang kembali disidangkan di Pengadilan Tipikor Bandung pada Senin 15 Agustus 2022.

Dalam sidang tersebut dihadirkan ahli hukum ad charge dari terdakwa DR Azmi Syaputra dari Fakultas Hukum Universitas Trisakti Jakarta. Sementara terdakwa Hj Usmaniah hadir secara virtual.

Sidang dipimpin Syarip tersebut cukup banyak yang diungkap oleh ahli tentang beberapa fakta baru yang belum terungkap dalam persidangan, seperti dalam kasus korupsi ini hanya satu orang yang menjadi terdakwa padahal korupsi itu bisa dilakukan oleh beberapa orang.

Baca Juga: Kesan Daisuke Sato atas Kemenangan Persib Bandung di Liga 1 Musim Ini, Cairkan Ketegangan di Locker Room

"Korupsi tidak hanya dilakukan satu orang karena ada sistem, ada alur, meja berbeda beda, engak mungkin orang mengeluarkan duit, tandatangan orangnya itu itu aja tapi akan banyak orang," ujar ahli hukum DR Azmi Syaputra kepada wartawan.

Kemudian ketika ditanya bila memang terjadi bahwa terdakwanya hanya satu orang, Azmi Syaputra menyebutkan bila itu terjadi berarti ada sesuatu yang dihilangkan padahal dakwaan harus lengkap dan utuh.

"Kalau engak utuh berarti ada sesuatu yang diselamatkan, disembunyikan, penegakan hukum berada dijalan lambat karena ada distorsi," katanya.

 

"Dia membatasi pertanggjawaban pidana yang seharus bisa diperluas pasal penyertaan itu malah dipersempit," tambahnya.

Sementara itu dipersidangan menanggapi pertanyaan penasehat hukum terdakwa, mengenai adanya fakta yang berbeda dengan keterangan saksi dan dakwaan, lalu apa yang harus dilakukan hakim?

Ahli Azmi Saputra menyatakan berarti ada sesuatu yang dipalsukan, hakim bisa menolak sebuah dakwaan sehingga dakwaan eror persona tidak terjadi.

Azmi Syaputra saat memberikan penjelasan kepada wartawan
Azmi Syaputra saat memberikan penjelasan kepada wartawan yedi supriadi/DeskJabar

"Harus hati hati dan memakai hati berkali kali," ujarnya.

Dijelaskan pula, bahwa mendakwa dan mempidana orang yang tidak sepatutnya adalah melanggar HAM, dan KUHAP pun menunjung tinggi HAM. Dari itulah kalau tidak sesuai majelis hakim bisa menolak.

Baca Juga: KOPI Sarasa Tasikmalaya, Suguhkan Sensasi Ngopi di Alam Terbuka Hutan Pinus

Kemudian menanggapi pertanyaan penasehat hukum yang menyebut apabila aparat hukum mengetahui dari fakta sidang bila sudah jelas tapi dilanjutkan apakah itu pembiaran?

Ahli menyatakan bahwa kasus tersebut bisa dikatakan penegakan hukum berada di jalur lamban karena ada beban tidak sampai di puncak, mengingat ada sesuatu yang harus ditutupi, diselamatkan.

Kemudian penasehat hukum juga memberi pertanyaan dengan ilustrasi pembangunan bendungan yang mendapat manfaat bagi masyarakat, produksi naik, menurut Azmi kalau terdakwa tidak dapat keuntungan kemudian masyarakat mendapatkan manfaat maka sifatnya termasuk melawan hukum fungsi negatif.

Seperti diketahui Mantan Kepala Bidang Prasarana pada dinas Pertanian Kabupaten Karawang Ir.Hj Usmaniah, pensiunan PNS ini didakwa Jaksa Penuntut Umum Kejari (JPU) Karawang dengan tuduhan melakukan korupsi  dana anggaran khusus (DAK ) Pembuatan DAM Parit bersumber dari APBN senilao 9 Miliar.

Dana itu dibagi ke 109 kelompok tani pada tahun 2018. Dalam kasus ini berdasarkan dakwaan Jaksa  telah menimbulkan kerugian negara senilai Rp1,046 miliar.

Ketua Gerakan Penyelamat Harta Negara RI (GPHNRI), Madun Haryadi menyampaikan pandangannya. Madun mengaku sejak awal kasus ada di tingkat penyelidikan sudah mengawalnya.

Ia pun sejak awal perkara disidangkan, selalu hadir di Pengadilan Tipikor Bandung. Madun menyoroti berbagai hal yang terjadi pada perkara tersebut.

"Seperti kita lihat fakta persidangan, kelompok tani sebagai penerima bantuan anggaran DAM Parit banyak yang tidak mengerti mengenai pembuatan LPJ, pemangkasn asuransi. Mereka juga mengakui uang-uang itu diserahkan ke UPTD dan PPL," tuturnya.

Madun pun mengungkit soal dana bantuan dari pemerintah pusat yang menjadi modal belanja daerah itu langsung diterima kelompok tani.

Baca Juga: 5 Wisata Banjarnegara yang Hits dan Wajib Dikunjungi, Ada Danau Air Hujan dengan Panorama Mirip di Amerika

"Sementara dari kesimpulan jaksa ada kerugian negara sampai Rp 1 miliar. Ini yang membuat kami bingung. Siapa yang menyimpulkan soal kerugian negara itu? Sementara berdasarakan Undang-undang, itu kan kewenangannya ada di BPK RI," ungkapnya.

Pada perkara korupsi proyek DAM Parit ini, ujar Madun, hanya ada satu terdakwa, mantan pejabat di Distan Karawang. Ia pun bertanya-tanya soal hal itu.

"Tentunya bicara tindak pidana korupsi tidak mungkin dia melakukan sendirian, pasti ada yang membantu dan turut serta. Bahkan ada yang menikmati. Itu kalau kita mau bicara objektif ya," katanya.

Madun pun menilai, peran terdakwa pada perkara ini sama sekali tidak kental unsur korupsi. Menurut dia, terdakwa hanya
memberikan pendampingan, bimbingan dan arahan supaya pekerjaan proyek DAM Parit berjalan baik.

"Saya kira tidak ada niat dari terdakwa untuk mencari keuntungan pribadi atau memperkara diri sendiri. Bahkan saya menilai, terdakwa ini tidak menikmati fee seperti yang dituduhkan," papar Madun.

Madun berharap majelis hakim yang menyindangkan perkara tersebut bisa terbuka mata harinya dan melihat kebenaran secara objektif.

"Tentunya objektif dalam arti siap yang bersalah ya seret ke meja hijau. Bukannya mencari kambing hitam untuk dipersalahkan. Saya berharap mata hati hakim terbuka menyikapi perkara ini dan bisa membebaskan orang yang tidak terbukti bersalah," paparnya.

Baca Juga: Memanas! Alfamart Persiapkan Langkah Hukum, Tunjuk Hotman Paris Hutapea

Jaksa, ujar Madun, juga harus bersikap profesional dan mengejar siapa yang sebenarnya menikmati 'uang haram' pada perkara tersebut.

Ia berharap jaksa bisa bekerja lebih profesional sehingga tak ada lagi orang tak bersalah dan tidak menikmati hasil korupsi namun pada akhirnya dizolimi.

"Kami hanya mengemukakan kebenaran terkait fakta persidangan supaya kasus ini clear. Saya kira Jaksa Agung juga harus mengevaluasi kinerja Kejari Karawang. Kami bukannya tidak mendukung pemberantasan korupsi, tapi kami meminta jaksa lebih profesional," pungkas Madun.***

 

Editor: Yedi Supriadi

Sumber: liputan


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x