Tempat Wisata Kampung Pulo Cangkuang Garut, Ini 5 Keunikannya, Salah Satunya Dilarang Ada Hewan Berkaki Empat

- 6 Agustus 2022, 09:28 WIB
Tempat wisata Kampung Pulo Cangkuang, Desa Cangkuang, Kecamatan Leles, Kabupaten Garut, Jawa Barat
Tempat wisata Kampung Pulo Cangkuang, Desa Cangkuang, Kecamatan Leles, Kabupaten Garut, Jawa Barat /Dok. Kemendikbud/

Di Kampung Pulo Cangkuang Garut hanya ada 6 rumah. Jumlah 6 rumah di Kampung Adat Pulo Cangkuang merupakan ketentuan yang harus dijaga oleh keturunan Dalem Arif Muhammad, tak boleh lebih, tak boleh berkurang.

Jumlah 6 rumah tersebut menunjukkan juga jumlah kepala keluarga. Artinya, satu rumah di Kampung Pulo Cangkuang, dihuni oleh satu keluarga. Jika ada anggota keluarga dari enam keluarga tersebut menikah, paling lambat dua minggu harus segera meninggalkan Kampung Pulo.

Baca Juga: CANDI CANGKUANG, Leles, Garut, Inilah Mitos Pantangan Masih Dipercaya

Jumlah rumah ini berkaitan dengan jumlah putra Mbah Dalem Arif Muhammad yang terdiri enam orang anak perempuan. Masing-masing putranya menghuni satu rumah tersebut.

2. Tak boleh ziarah hari Rabu

Penduduk Kampung Pulo dilarang berziarah pada hari Rabu. Larangan ini berkaitan dengan kebiasaan Embah Dalem Arif Muhammad semasa masih hidup.

Saat masih hidup, Mbah Dalem Arif Muhammad tak menerima tamu pada hari Rabu sebab seluruh waktu pada hari Rabu digunakannya untuk mengaji dan berkumpul bersama keluarga.

Hingga kini, penduduk Kampung Pulo dilarang berziarah ke makam Dalem Arif Muhammad pada hari Rabu.

Baca Juga: Misteri Candi Cangkuang dan Kampung Pulo Garut: Tidak Boleh Bangun Rumah, Tabuh Gong dan Pelihara Hewan Besar

3. Bentuk rumah harus panggung

Halaman:

Editor: Samuel Lantu

Sumber: Berbagai Sumber Kemendikbud.go.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x