DESKJABAR - Pasca tragedi pembunuhan di Ciseuti Jalancagak Subang tanggal 18 Agustus 2021, yang korbannya adalah ibu dan anak, kasus mendekati usia 1 tahun.
Selanjutnya kasus ini disebut kasus pembunuh ibu dan anak di Subang atau disebut juga kasus Subang.
Hingga deti-detik masuk Agustus 2022 polisi belum umumkan siapa pelaku, otak, dan tersangka kasus Subang.
Meski polisi sudah merilis sketsa wajah pelaku dari samping kiri-kanan, belakang dan depan hingga disebar ke masyarakat, belum membuahkan hasil.
Bahkan, dikabarkan campur tangan Kompolnas RI dalam mengungkap kasus Subang hanya menghasil sebuah wacana.
Sementara Kompolnas RI adalah sebuah lembaga kepolisian nasional di Indonesia yang berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab pada Presiden Republik Indonesia.
Fungsinya yaitu pengawasan fungsional terhadap kinerja Polri untuk menjamin profesionalisme dan kemandirian Polri.
Kompolnas memiliki tugas membantu Presiden dalam menetapkan arah kebijakan Polri serta memberikan pertimbangan kepada Presiden dalam pengangkatan dan pemberhentian Kapolri.
Dikabarkan pula kuasa hukum Danu dari ATS Law Firm yang dimotori Achmad Taufan Soedirjo telah kirim surat ke presiden.