Heboh PERNIKAHAN SEDARAH ASAL BEKASI, Adik Kakak Ini Bikin Geram Masyarakat, BAGAIMANA PANDANGAN ISLAM?

- 16 Juli 2022, 06:39 WIB
Ilustrasi. Pernikahan sedarah adik dan kakak, bagaimana dalam pandangan Islam?
Ilustrasi. Pernikahan sedarah adik dan kakak, bagaimana dalam pandangan Islam? /Pixabay/Olessya/

Dalam jangka waktu 1 jam saja berita tersebut sudah mendapatkan ratusan komentar dari warga net. Lalu bagaimanakah aturan dalam Islam perihal pernikahan yang diperbolehkan?

Dalam Islam dikenal dengan yang namanya mahram, yang mana mahram berarti adalah seseorang yang tidak boleh dinikahi.

Adanya mahram tersebut bisa disebabkan oleh beberapa hal, yaitu karena faktor keturunan, persusuan ataupun karena faktor pernikahan.

Dalam Al-Qur'an Allah SWT sudah menjelaskan dengan jelas mengenai siapa sajakah mahram tersebut.

Dalam Al-Qur'an surat An-Nisa ayat 23 Allah SWT berfirman:


حُرِّمَتْ عَلَيْكُمْ أُمَّهَاتُكُمْ وَبَنَاتُكُمْ وَأَخَوَاتُكُمْ وَعَمَّاتُكُمْ وَخَالَاتُكُمْ وَبَنَاتُ الْأَخِ وَبَنَاتُ الْأُخْتِ وَأُمَّهَاتُكُمُ اللَّاتِي أَرْضَعْنَكُمْ وَأَخَوَاتُكُمْ مِنَ الرَّضَاعَةِ وَأُمَّهَاتُ نِسَائِكُمْ وَرَبَائِبُكُمُ اللَّاتِي فِي حُجُورِكُمْ مِنْ نِسَائِكُمُ اللَّاتِي دَخَلْتُمْ بِهِنَّ فَإِنْ لَمْ تَكُونُوا دَخَلْتُمْ بِهِنَّ فَلَا جُنَاحَ عَلَيْكُمْ وَحَلَائِلُ أَبْنَائِكُمُ الَّذِينَ مِنْ أَصْلَابِكُمْ وَأَنْ تَجْمَعُوا بَيْنَ الْأُخْتَيْنِ إِلَّا مَا قَدْ سَلَفَ إِنَّ اللَّهَ كَانَ غَفُورًا رَحِيمًا [النساء: 23]

Artinya: “Diharamkan atas kamu (mengawini) ibu-ibumu; anak-anakmu yang perempuan; saudara-saudaramu yang perempuan; saudara-saudara bapakmu yang perempuan; saudara-saudara ibumu yang perempuan; anak-anak perempuan dari saudara-saudaramu yang laki-laki; anak-anak perempuan dari saudara-saudaramu yang perempuan; ibu-ibumu yang menyusui kamu; saudara perempuan sepersusuan; ibu-ibu istrimu (mertua); anak-anak istrimu yang dalam pemeliharaanmu dari istri yang telah kamu campuri, tetapi jika kamu belum campur dengan istri kamu itu (dan sudah kamu ceraikan), maka tidak berdosa kamu mengawininya; (dan diharamkan bagimu) istri-istri anak kandungmu (menantu); dan menghimpunkan (dalam perkawinan) dua perempuan yang bersaudara, kecuali yang telah terjadi pada masa lampau. Sesungguhnya Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang.” [QS. an-Nisa (4): 23]

Dengan ayat di atas saja sudah cukup jelas mengenai siapa saja mahram yang mana tidak boleh dinikahi.

Baca Juga: 14 Tempat Wisata Taman di Kota Bogor yang Hits, Gratis, Ramah Anak, Banyak Spot Foto dan Wahana Menarik

Jika melihat pada ayat di atas maka jalur terdekat yang masih boleh untuk dinikahi adalah anak dari bibi atau kita sebut sebagai sepupu.

Halaman:

Editor: Samuel Lantu

Sumber: muhammadiyah.or.id Helo


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x