"Bahwa sdr. Muhamad Aidil Fitra Saragih DPO selama kurang lebih 11 tahun," kata Kasi Penkum Kejati Jawa Barat, Sutan SP Harahap.
Sebelumnya, sesuai Putusan Pengadilan Tinggi Yogyakarta No. 76/PID/2009/PTY tgl 2 Nopember 2009 Muhamad Aidil Fitra Saragih bersalah.
Muhamad Aidil Fitra Saragih melakukan tindak pidana perbuatan tidak menyenangkan dengan ancaman kekerasan.
Dan melanggar Pasal 335 ayat (1) ke-1 KUHP dengan pidana penjara selama 4 (empat) bulan.***