DPO Muhamad Aidil Fitra Saragih Berakhir di Persembunyian, Tim Tabur Kejati Cium Tempat

- 7 Juli 2022, 12:38 WIB
Detik detik penangkapan Muhamad Aidil Fitra Saragih DPO 11 tahun di persembunyiannya/dok Penkum Kejati Jabar
Detik detik penangkapan Muhamad Aidil Fitra Saragih DPO 11 tahun di persembunyiannya/dok Penkum Kejati Jabar /

DESKJABAR - Daftar Pencarian Orang (DPO) Muhamad Aidil Fitra Saragih akhirnya terbongkar.

Itu terjadi setelah persembunyian Muhamad Aidil Fitra Saragih, DPO selama 11 tahun, tercium Tim Tabur Kejati DIY bersama Tim Intelijen Kejati Jabar.

Selain itu, Tim Intelijen Kejari Kota Tasikmalaya, Kodim 0612 Tasikmalaya dan Polres Tasikmalaya Kota.

Baca Juga: Atalia dan Ridwan Kamil Bagikan Cerita Sang Putra, Tak Siap Melihat Nama Eril Hilang dari Kartu Keluarga

Persembunyian Muhamad Aidil Fitra Saragih terbongkar di Kediaman Rumah Dinas Kepala Rumah Sakit Bantuan TNI AD Galunggung Jl. Tanuwijaya No. 6 Kota Tasikmalaya.

Penangkapan DPO Muhamad Aidil Fitra Saragih dilakukan pada Kamis 7 Juli 2022 pukul 07.30 WIB.

Detik detik penangkapan terjadi di persembunyian bertempat di sekitar Kediaman Rumah Dinas Kepala Rumah Sakit Bantuan TNI AD Galunggung Jl. Tanuwijaya No. 6 Kota Tasikmalaya.

Baca Juga: Lebaran Haji Wukuf 9 Dzulhijjah: Hari Arafah Begitu Istimewa untuk Umat Islam, Begini Sabda Nabi

Penangkapan dilakukan oleh Tim Tabur Kejati DIY bersama-sama Tim Intelijen Kejati Jabar, Tim Intelijen Kejari Kota Tasikmalaya, Kodim 0612 Tasikmalaya dan Polres Tasikmalaya Kota.

Dikutip dari rilis Kasi Penkum Kejati Jawa Barat usai penangkapan DPO itu dibawa ke Kantor Kejari Kota Tasikmalaya untuk diperiksa dan selanjutnya dibawa ke Yogyakarta.

"Bahwa sdr. Muhamad Aidil Fitra Saragih DPO selama kurang lebih 11 tahun," kata Kasi Penkum Kejati Jawa Barat, Sutan SP Harahap.

Baca Juga: BESOK JUMAT 8 Juli 2022, Jadwal Puasa TARWIYAH Dan AROFAH, Ini Bacaan Niatnya, Kata UAS Pahalanya Sangat Besar

Sebelumnya, sesuai Putusan Pengadilan Tinggi Yogyakarta No. 76/PID/2009/PTY tgl 2 Nopember 2009 Muhamad Aidil Fitra Saragih bersalah.

Muhamad Aidil Fitra Saragih melakukan tindak pidana perbuatan tidak menyenangkan dengan ancaman kekerasan.

Dan melanggar Pasal 335 ayat (1) ke-1 KUHP dengan pidana penjara selama 4 (empat) bulan.***

Editor: Ferry Indra Permana

Sumber: Rilis


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah