Peredaran Sabu di Bandung Terpatahkan, Rentetan Kronologi Proses Pengungkapan Sabu 20 Kg Terkubur di Jambi

- 28 Juni 2022, 17:53 WIB
Berikut dijelaskan rentetan kronologi secara lengkap mulai dari awal pengawasan tersangka hingga tertangkap tersangka berikut juga barang bukti sabu seberat 20 kilogram yang dikubur di Jambi
Berikut dijelaskan rentetan kronologi secara lengkap mulai dari awal pengawasan tersangka hingga tertangkap tersangka berikut juga barang bukti sabu seberat 20 kilogram yang dikubur di Jambi /Rio Kuswandi/Desk Jabar

DESKJABAR - Peredaran narkotika jenis sabu - sabu yang rencananya akan diedarkan di wilayah Kota Bandung, Jawa Barat, akhirnya terpatahkan.

Tak tanggung - tanggung, jumlah barang bukti sabu - sabu yang akan diedarkan di Kota Bandung itu berat dan jumlahnya cukup fantastis, yakni 20 kilogram.

Sabu tersebut berasal dari sindikat Pekanbaru, Riau dan berhasil disita dalam persembunyiannya di Jambi.

Barang bukti sabu itu disembunyikan terkubur di belakang rumah.

Baca Juga: Puncak Guha Destinasi Wisata Garut Selatan, Hati-Hati lengah Sedikit Bisa Berakibat Fatal.

Bahkan, jumlah ini adalah jumlah terbanyak berdasarkan pengungkapan atau tangkapan dan progres Sat Resnarkoba Polrestabes Bandung jika dihitung sejak tahun 2011.

Hasil penangkapan sebelumnya memang tidak lebih dari 20 kilogram, namun lebih sedikit dari itu.

Penangkapan kali ini cukup terbilang banyak dan patut mendapatkan apresiasi.

Kapolrestabes Bandung, Kombes Pol. Aswin Sipayung mengatakan, beruntung polisi bisa mengungkap kasus penyelundupan narkoba sebanyak 20 kilogram ini.

Dengan begitu, masyarakat Kota Bandung terselamatkan. Hal ini, kata Kapolrestabes, patut disyukuri.

"Kalau sabu - sabu ini sampai beredar tentu akan merugikan warga Bandung. Alhamdulillah (warga Bandung) kami selamatkan dengan mengungkap perkara ini," jelas Kapolrestabes Bandung, Kombes Pol. Aswin Sipayung didampingi Kasat Resnarkoba Ricky Hendarsyah, AKP Hendria dan para perwira lainnya memberikan keterangan kepada wartawan saat gelar konferensi pers di Mapolrestabes Bandung, Jalan Merdeka, Senin, 27 Juni 2022.

Baca Juga: Kesan Ricky Kambuaya Latihan dengan Persib, Rahasia Nomor Punggung 55, Ini Biodata Sang Gelandang Serang

Dalam keterangannya secara terpisah, Kasat Resnarkoba Polrestabes Bandung, AKBP Ricky Hendarsyah mengatakan, pengungkapan ini berdasarkan kerja keras pihak kepolisian.

Pengungkapan sabu seberat 20 kilogram ini berdasarkan penyelidikan sejak jauh - jauh hari.

Berikut rentetan kronologi lengkapnya yang dijelaskan Kasat Resnarkoba Polrestabes Bandung, AKBP Ricky Hendarsyah.

Hasil ini didapat setelah polisi mendapat keterangan dari tersangka dan juga berdasarkan alat komunikasi handphone tersangka yang disita polisi.

Jumat, 17 Juni 2022, tersangka EL (38) tiba - tiba mendapatkan telepon dari EG -yang kini statusnya masih buron-, terkait proses pengambilan sabu 20 kilogram ini.

Intinya dalam komunikasi tersebut, ia ditawari pekerjaan untuk mengambil sabu 20 kilogram dari Pekanbaru ke Bandung dengan upah yang fantastis.

"Upah yang dijanjikan sebesar Rp300 juta," kata Kasat Resnarkoba Polrestabes Bandung, AKBP Ricky Hendarsyah, Selasa, 28 Juni 2022.

EL lalu menyanggupi tawaran pekerjaan tersebut.

Baca Juga: Hasil Piala Presiden 2022 Babak 1, Borneo FC vs RANS Nusantara FC Belum Ada Gol yang Tercipta

Kemudian, pada Minggu, 19 Juni 2022, EL (38) mulai berangkat ke Pekanbaru, Riau menggunakan pesawat.

Sesampainya disana, EL dihubungi oleh Yaya alias YY. -YY saat ini statusnya masih DPO- dan saat itu mengagendakan pertemuan. Diketahui, YY ini adalah pendana dari pembelian sabu seberat 20 kilogram tersebut.

Senin, 20 Juni 2022 mereka -antara EL dan YY- bertemu. Pertemuan berlangsung di sebuah SPBU di Kota Pekanbaru. Pada saat itulah juga dilakukan transaksi.

Setelah selesai melakukan transaksi, pada hari itu EL lalu membawa sabu seberat 20 kilogram itu ke rumah temannya, JS (42) yang terletak di Kota Jambi.

"Sesampainya di Jambi, keduanya memakai sabu itu secara bersama - sama," jelasnya.

Setelah sama - sama kenyang, kemudian mereka mengubur sabu 30 kilogram tersebut di belakang rumah JS.

Baca Juga: Data KASUS SUBANG Terang Benderang, Sewaktu-waktu Bisa Jadi Bom Waktu, Diumumkan Nama Tersangka

Sabu dikemas dalam plastik dengan jumlah 20 plastik.

Setelah itu, pada Selasa, 21 Juni 2022, EL kembali pulang ke Bandung. Sementara, sabu - sabu 20 kilogram itu masih terkubur di Jambi.

Kepulangan ke Bandung, sepertinya mau melaporkan bahwa pekerjaan sementara beres.

Kemudian, lain daripada itu niat kepulangan juga untuk memastikan terkait upah kirim yang sebelumnya telah dijanjikan, yakni, Rp 300 Juta.

Namun, setibanya di Bandung, ternyata EL malah ditangkap. EL ditangkap di sebuah tempat kos di Jalan Dangdeur Indah II Nomor 15 Kelurahan Sukagalih, Kecamatan Sukajadi, Kota Bandung pada Selasa, 21 Juni 2022 sekitar pukul 17.30 WIB.

Polisi melihat isi chatingan EL, hasilnya mengejutkan. Ada percakapan EL dengan sindikat narkoba Pekanbaru dan juga dengan pesuruh yang menjanjikan uang senilai Rp 300 Juta.

Baca Juga: Dalami Progres Kasus Subang, Kompolnas Bertemu Kapuslabfor, Ini Hasilnya

Kemudian, pada Kamis, 23 Juni 2022, atas perintah Kapolrestabes Bandung, Kombes Pol. Aswin Sipayung, tim yang dipimpin Kasat Narkoba AKBP Ricky Hendarsyah, AKP Hendria beserta para perwira lainnya dan para anggota bergegas menuju Jambi untuk menangkap tersangka JS dan menemukan barang bukti 20 kg sabu untuk kemudian dilakukan penyitaan.

Jumat, 24 Juni 2022, tim Sat Resnarkoba Polrestabes Bandung berhasil mengamankan tersangka JS (42).

Polisi menemukan barang bukti sabu tersebut sebanyak 20 bungkus dengan berat plastik 20 kg.

"Barang bukti disembunyikan dengan cara dikubur di halaman rumah tersangka JS," ungkapnya.

Sabtu, 25 Juni 2022, tersangka JS dan 20 kilogram barang bukti sabu dibawa ke Satres Narkoba Polrestabes Bandung untuk dilakukan penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut.

Hasil pemeriksaan, EL diketahui adalah sebagai kurir dari EG. Sementara, YY adalah penyandang dana yang membeli sabu sebanyak 20 kilogram tersebut. Dan JS, adalah teman dari EL yang ketitipan barang bukti tersebut.

EL dan JS kini diamankan kepolisian. Sedangkan dua tersangka lainnya, EG dan YY kini masih buron.

Mereka akan dijerat dengan pasal 114 ayat 2 juncto pasal 112 ayat 2 juncto 132 ayat 1 Undang - undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan diancam dengan pidana kurungan maksimal seumur hidup hingga hukuman mati.

Baca Juga: Persib Siapkan Quartet Timnas Indonesia dan Filipina demi Redam Sepak Terjang PSS Sleman, dari Menit Pertama?

Prestasi Terbaik

Berdasarkan catatan, dikutip dari Galamedianews.com, Satresnarkoba Narkoba Polrestabes Bandung, beberapa kali mengungkap jaringan besar, salahsatunya kali ini dan ini merupakan yang terbesar sejak sekian lama puasa mengungkap kasus besar.

Beberapa tahun sebelumnya, dapat dirinci tepatnya tanggal 23 Juni 2018, Satresnarkoba Polrestabes Bandung berhasil ungkap peredaran narkotika jenis sabu seberat 13,1 kilogram.

Narkotika tersebut diselundupkan dari Palembang dengan dibungkus kemasan abon sebanyak 32 bungkus.

Saat itu jabatan Kapolrestabes dipegang oleh Brigjen Pol. Hendro Pandowo yang kini menjabat sebagai Wakapolda Metro Jaya, sedangkan Kasatnarkoba saat itu dijabat oleh AKBP Irfan Nurmansyah.

Baca Juga: WASPADA! Virus Cacar Monyet Semakin Meresahkan; Cara Penularan dan Langkah Untuk Pencegahannya

Tahun berikutnya, tepatnya 23 Oktober 2019 Satnarkoba Polrestabes kembali berhasil mengungkap peredaran sabu sebanyak 12,1 kilogram.

Saat itu jabatan Kapolrestabes dipegang oleh Kombes Pol. Irman Sugema dan Kasat Narkoba masih dipegang AKBP Irfan Nurmansyah.

Kemudian, di tahun 2021 Satresnarkoba kembali menorehkan prestasi, dengan mengungkap 150 kilogram ganja sintetis.

Kali ini, dalam kepemimpinan AKBP Ricky Hendarsyah kembali Satnarkoba Polrestabes Bandung berhasil ungkap peredaran sabu sebanyak 20 Kg dengan 2 tersangka.

Barang bukti tersebut didapat dan disita setelah dirinya memimpin langsung penerbangan bersama AKP Hendria dan perwira lainya juga para anggota Sat Resnarkoba Polrestabes Bandung melakukan penangkapan sindikat Pekanbaru, Riau dan menyita barang bukti sabu sebarat 20 kilogram di Jambi.***

 

Editor: Dendi Sundayana


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah