SIM Keliling Bandung Jadwal dan Lokasi Terkini Jumat Hari Ini dan Sabtu Besok, 24-25 Juni 2022

- 24 Juni 2022, 06:47 WIB
Ilustrasi jadwal dan lokasi SIM Keliling Bandung hari ini di ITC Kebon Kalapa.
Ilustrasi jadwal dan lokasi SIM Keliling Bandung hari ini di ITC Kebon Kalapa. /Satpas Polrestabes Bandung/

DESKJABAR - Menjelang akhir pekan ini, Jumat, 24 Juni 2022, pastikan masa berlaku Surat Izin Mengemudi (SIM) A dan C Anda belum habis.

Jika telah mendekati akhir masa berlaku, segera kunjungi mobil pelayanan SIM Keliling Bandung untuk memperpanjangnya.

Satuan Penyelenggara Administrasi SIM (Satpas) Polrestabes Bandung telah menyusun Jadwal SIM Keliling Bandung setiap hari Senin-Sabtu di 2 Lokasi berbeda.

Baca Juga: Kode Redeem FF Gratis Emote 23 Juni 2022, Klaim Emote Collapse dan Ace Gamer Bundle di Moco Store

Pastikan mendaftar terlebih dahulu di lokasi SIM Keliling Bandung. Persiapkan pulpen untuk mengisi formulir, tanda tangan, dan lain-lain.

Berikut ini Jadwal dan Lokasi SIM Keliling Bandung terbaru Jumat hari ini dan Sabtu besok, yaitu 24-25 Juni 2022, dari Satpas Polrestabes Bandung.

Jumat, 17 Juni 2022

- ITC Kebon Kalapa, Jalan Pungkur, Bandung.

- Lucky Square, Jalan Jakarta, Antapani, Bandung.

Sabtu, 18 Juni 2022

- BTM Cicadas, Jalan Ibrahim Adjie, Bandung.

- BTC Fashion Mall, Jalan Dr Djunjunan Pasteur, Bandung.

Selain itu, terdapat gerai SIM online di Metro Indah Mall (Lantai 1 Blok FF-A6) Jalan Soekarno-Hatta 590 Kota Bandung yang beroperasi Senin-Sabtu.

Baca Juga: 9 Rekomendasi Tempat Wisata Aesthetic dan Indah di Ibukota, Yuk Meriahkan Jakarta Hajatan ke-495

Persyaratan perpanjangan masa berlaku SIM

Kanit Regident Satlantas Polrestabes Bandung AKP Vino Lestari, S.IK, MSi menjelaskan persyaratan perpanjangan masa berlaku SIM A dan C melalui SIM Keliling Bandung sebagai berikut.

1. SIM yang masih berlaku tidak melebihi dari masa berlakunya.

2. KTP asli yang masih berlaku berikut fotokopi KTP.

3. Pelayanan SIM keliling online hanya melayani perpanjangan SIM A dan C seluruh Indonesia.

4. Bagi peserta perpanjangan SIM wajib menggunakan masker dan membawa hand sanitizer.

5. Apabila SIM telah melebihi masa berlakunya, bisa diproses di Satpas/Polres terdekat dengan syarat menunjukkan e-KTP untuk mengajukan permohonan proses penerbitan SIM baru.

6. Surat keterangan sehat dari dokter yang ditunjuk oleh kepolisian yang menyatakan sehat jasmani, tidak buta warna, tidak tuli, tidak cacat fisik serta visus mata atau jarak pandang. Semua keterangan tersebut harus dilampirkan sesuai PERKAP Nomor 9 Tahun 2012 Tentang SIM Pasal 35 ayat 7.

Baca Juga: Kode Redeem FF Peak Day Superstar, 18 Juni 2022, Begini Cara Dapat Emote Superstar, Incu Voucher, Dll

Biaya perpanjangan SIM sesuai dengan PP Nomor 60 Tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak adalah Rp80.000 untuk perpanjangan SIM A dan Rp75.000 untuk perpanjangan SIM C.

Biaya itu masih ditambah dengan biaya asuransi dan tes kesehatan yang dokternya disediakan di lokasi SIM Keliling Bandung.***

Editor: Samuel Lantu

Sumber: Satpas Polrestabes Bandung


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah